5 Pertimbangan Kejagung Tidak Menahan Ahok
Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama dilanjutkan ke penuntutan. Namun Kejagung tidak menahan Ahok, ada lima alasan yang memperkuat.
"Memang terhadap tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama ini tidak dilakukan penahanan. Alasannya adalah bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Pertimbangan kedua menyangkut SOP. "Yang kedua sesuai SOP yang ada di kita apabila penyidik tidak melakukan penahanan kita juga tidak melakukan penahanan," kata M Rum.
Berikutnya adalah pertimbangan dari para peneliti yang menyimpulkan tak perlu dilakukan penahanan.
"Ketiga pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," kata M Rum.
Nah pertimbangan terakhir menyangkut dakwaan yang ditujukan kepada ahok. "Dan yang terakhir dakwaan kita nanti kita susun secara alternatif. Yang pertama pasal 156 a dan yang kedua pasal 156 atau sebaliknya. Jadi karena dakwaan ini disusun secara alternatif kita belum tahu mana yang terbukti, apakah pasal 156 yang yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 156 a yang ancaman hukumannya 5 tahun," terang M Rum.
Kejagung juga mendengarkan aspirasi masyarakat yang sehingga berkas perkara ini sudah lengkap dalam waktu cepat. "Sehingga berkas perkara ini sejak awal penelitian kita percepat. Artinya kita minimalkan waktunya tapi kita percepat kinerjanya. Sehingga hari kemarin perkara itu sudah P 21," pungkasnya.
Pesan KH Maimun Zubair : Rakyat Indonesia, agar tetap menjaga kondisi Bangsa
KH Maimun Zubair ulama khos dan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (PBNU) menuturkan akan oentingnya persatuan dan kesatuan, bahwa Indonesia walaupun didalamnya ada perbedaan unsur agama, prinsip ke-Bhineka Tunggal Ika tetap harus dijaga.
Kiai yang sudah berusia 91 tahun ini mengatakan dihadapan puluhan Kader Pimpinan Cabang GP Ansor dan Banser Kabupaten Rembang saat sowan di kediamannya “Mari kita jaga bersama keadaan dan keutuhan Indonesia. Mari kita buat Indonesia ini menjadi lebih baik. Mari kita minta kepada Allah agar Indonesia dikuatkan”. Ahad (27/11) sore.
Keber-Islaman di Indonesia saat ini sudah cuku ramai, beda halnya ketika saat dia masih kecil, dimana orang melaksanakan sembahyang hanya sepuluh persen, dan membaca sahadat dilakukan ketika hendak kawin, tapi saat ini anak kecil sudah bisa membaca sahadat. Ungkapnya.
Keadaan ini, suatu hal yang harus di Syukuri Indonesia, Nabi di utus untuk mengurusi keseluruhan bukan hanya berfokus pada suatu perkara saja. Ungkap Bah Maimun Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
“Indonesia ini di dalam perbedaan agama itu harus tetap Bhinneka Tunggal Ika. Tidak hanya negara Islam karena negara Islam sekarang sudah tidak ada. Khalifah itu sudah habis, yakni khalifah yang pertama Khulafaur Rasyidin, kedua Muawwiyah, Abbasiyah dan terakhir Khulafa’ Usmaniyyah,” tutur kiai kharismatik.
KH Maimun Zubair berpesan kepada seluruh Rakyat Indonesia, agar tetap menjaga kondisi bangsa dan menjaga dari kesemrawutan bangsa, Islam itu rahmatan lil ‘alamin. Islam itu harus ada ulama, apalagi bangsa. NU juga harus bisa mengaji kitab, baca Qur’an, tahu artinya,” tutupnya. (dikutip dari nu.or.id dan surabaya.tribunnews.com)
Pesan KH Maimun Zubair ini menjadi kekuatan ke-Islaman di Indonesia, sebagai bangsa yang mayoritas ber-agama Islam, menjaga kedaulatan Negara dan keutamaan Ke-Bhinneka-an menjadi keharusan bagi masyarakat Indonesia, NU dengan tegas bahwa NKRI merupakan harga mati, berdirinya bangsa ini tidak lepas dari perjuangan ulama dan kaum santri. Karena itulah, pentingnya bagi seluruh masyarakat menjaga kedaulatan bangsa Indonesia.
sumber : detik, SN