LONDON - Seorang ibu yang putus asa
ingin memiliki anak lagi, telah memaksa putrinya yang berusia 14 tahun
untuk hamil dengan menggunakan donor sperma. Sang ibu hari Senin (29/4)
untuk pertamakalinya diajukan ke pengadilan untuk mempertangungjawabkan
sikapnya ini.
Kantor berita AP hari Senin melaporkan,
Hakim Peter Jackson dipengadilan menegaskan bahwa sang ibu ini telah
bertingkahlaku egois dan bertolak belakang dengan keyakinannya. Hakim
Jackson menegaskan, perempuan ini yakni seorang perempuan Amerika
bercerai yang tinggal di Inggris sejauh ini sudah tinggal dengan tiga
anak adopsi.
Namun dia masih menghendaki memiliki anak lagi namun
dicegah untuk bisa mengadopsi anak yang keempat. Maka sang ibu mengatur
rencana melibatkan putri sulungnya untuk hamil dengan cara memperoleh
sperma yang dibeli melalui internet dari sebuah perusahaan penawar
sperma, Cryos International yang berbasis di Denmark.
Menurut
hakim Jackson, sang putri yang diinisialkan dengan sebagai A "kemudian
hamil sesuai dengan permintaan sang ibu, menggunakan sperma donor yang
dibeli sang ibu, dengan tujuan bisa memiliki anak keempat yang kemudian
diadopsi sang ibu sebagai anaknya".
Hakim mengutip sang putri
mengatakan, dia sebenarnya kaget dengan usulan ibunya, namun dia
kemudian melakukan itu karena dengan melakukan itu dia akan dicintai
ibunya. "Ibu saya orang yang tegas dan dia akan melakuakn apa saja
untuk bisa mendapatkan apa yang dia inginkan," ujar sang putri seperti
dikutip hakim.
Sang putri kemudian dengan berbagai cara diupayakan
hamil menggunakan sperma yang dibeli. Beberapa kali sang putri
mengalami keguguran. Setelah hampir enam kali upaya dengan sperma donor,
sang putri akhirnya hamil dan melakirkan seorang bayi laki-laki pada
Juli 2011. Ketika itu sang putri berusia 17 tahun. Namun upaya ini
sudah dilakukan sejak sang putri berusia 14 tahun.
Sang ibu ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memaksa kehendak pada anaknya yang masih dibawah umur. Sang putri sendiri dikirim ke pusat rehabilitas. Identitas keluarga ini dirahasia. Kejadian ini sudah terjadi tahun lalu.
Sang ibu ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memaksa kehendak pada anaknya yang masih dibawah umur. Sang putri sendiri dikirim ke pusat rehabilitas. Identitas keluarga ini dirahasia. Kejadian ini sudah terjadi tahun lalu.
sumber : kompas