"Akhirnya, Pasangan Beda Agama yang Menikah Berpura-pura Pindah Agama..." - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » "Akhirnya, Pasangan Beda Agama yang Menikah Berpura-pura Pindah Agama..."

"Akhirnya, Pasangan Beda Agama yang Menikah Berpura-pura Pindah Agama..."

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 06 September 2014 | 16.25

Leti mengatakan, pihaknya tidak lagi mengurusi dengan hukum agama apa pasangan itu melakukan pernikahan. Bagi pasangan non-Islam, pihaknya hanya menerima surat dari pemuka agama bahwa pasangan tersebut telah menikah berdasarkan hukum agama agar dapat dicatatkan di Dukcapil.Peraturan tersebut membuat pasangan beda agama harus berkompromi terlebih dulu dengan hukum agama apa ketika menikah. Di luar itu, petugas pencatatan sipil tidak mengurusi apakah mereka menjalankan agamanya itu nantinya.
JAKARTA - Pernikahan di Indonesia menjadi sorotan setelah mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK melegalkan pernikahan beda agama.

Bagaimana syarat pernikahan yang sah menurut hukum? Staf pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Leti menjelaskan, pernikahan yang sah harus berdasarkan hukum agama.

Hal itu sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu." Pasal ini yang tengah diuji di MK.

"Kalau (agama) kamu Kristen nikah sama (pasangan beragama) Buddha, pilih salah satu pemberkatannya dengan agama apa," kata Leti, Jumat (5/9/2014).

Leti mengatakan, pihaknya tidak lagi mengurusi dengan hukum agama apa pasangan itu melakukan pernikahan. Bagi pasangan non-Islam, pihaknya hanya menerima surat dari pemuka agama bahwa pasangan tersebut telah menikah berdasarkan hukum agama agar dapat dicatatkan di Dukcapil.

Peraturan tersebut membuat pasangan beda agama harus berkompromi terlebih dulu dengan hukum agama apa ketika menikah. Di luar itu, petugas pencatatan sipil tidak mengurusi apakah mereka menjalankan agamanya itu nantinya.

Begitu pula dengan calon pengantin penganut kepercayaan. Leti menjelaskan, mereka juga harus memilih tata cara pernikahan berdasarkan hukum agama salah satu agama yang diakui di Indonesia.

"Pokoknya harus ada pemberkatan agama dulu baru bisa didaftarkan ke sini," ucap Leli.

Saat ditanya mengenai pasangan beda agama yang mengakali aturan tersebut agar bisa menikah, Leti mengaku, selama ini pihaknya belum pernah menemukan hal itu. Namun, apabila nantinya diketahui bahwa surat pernikahan berdasarkan hukum agama ternyata tidak otentik, yang bersangkutan bisa dipidanakan dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Selain syarat surat dari pemuka agama, ada sejumlah syarat administrasi lainnya seperti surat keterangan dari lurah, fotokopi KTP dan KK pasangan, foto berwarna, akta kelahiran asli dan fotokopi, akta kelahiran anak yang akan diakui/disahkan dan lainnya.

Mengakali

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, aturan itu pada praktiknya membuat pasangan beda agama mengakali, salah satu calon pengantin berpura-pura pindah agama.

Hal itu dilakukan terkait dokumen untuk masa depan. Tanpa akta nikah, implikasinya, anak dari pasangan tersebut tidak akan bisa memiliki akta kelahiran. Padahal, kata dia, akta kelahiran menjadi salah satu syarat bagi anak untuk bisa sekolah, mendapat ijazah, memperoleh kartu tanda penduduk, dan mengurus persoalan administratif lainnya.

"Akhirnya, yang terjadi, pasangan (beda agama) yang menikah itu harus mengakali dengan menyuap pegawai kantor tersebut, atau justru berpura-pura pindah agama untuk kemudian kembali lagi ke agama asalnya jika urusan administrasi itu selesai. Kalau sudah begini, ini jadi main-main sama persoalan agama," ujar Ismail.

Untuk itu, kata Ismail, semestinya negara tidak perlu mengatur urusan pernikahan seseorang di dalam aturan perundang-undangan. Negara seharusnya hanya mengatur administrasi pernikahan tersebut agar setiap warga negara tetap mendapatkan haknya.



sumber : KOMPAS
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka