KH Nuril Arifin Husein Minta Pemerintah Bubarkan FPI dan Tangkap Habib Rizieq
KH Nuril Arifin Husein alias Gus Nuril selaku Pengasuh Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang meminta pemerintah untuk bertindak tegas membubarkan Front Pembela Islam (FPI) serta menangkap pimpinannya Rizieq Shihab.
"Saya sudah lama minta agar FPI dibubarkan saja, karena organisasi yang katanya membela Islam itu telah banyak melenceng dari ajaran Islam dan sering melanggar hukum dengan main hakim sendiri dan memaksakan kehendak," tegas Gus Nuril, kepada pers di ponpesnya kawasan Sendangguwo, Semarang, Rabu 23 November 2016.
Menurut mantan Panglima Pasukan Berani Mati pembela Gus Dur itu, FPI dan Rizieq Shihab dalam aksi menggoyang Ahok terlihat sangat aktif dan menjadi motor dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Mereka jelas punya agenda lain selain meminta Ahok dihukum. Ahok sudah tersangka sekarang mendesak-desak untuk ditahan. Bahkan mendatangi pimpinan DPR untuk dibentuk Pansus mengusut Presiden Jokowi. Ini jelas ada agenda untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah," beber Gus Nuril.
Persoalannya sekarang, menurut Gus Nuril, berani tidak pemerintah membubarkan organisasi ini.
"Kalau ada laporan intelijen mengatakan ada pihak-pihak yang mencoba makar, kan sekarang sudah kelihatan orang-orangnya? Jadi, berani atau tidak. Kalau berani, selesai kok persoalannya. Tapi kalau tidak, ya persoalannya tak akan pernah selesai," imbuhnya.
Gus Nuril mengingatkan, kasus Ahok hanya sasaran antara untuk menjatuhkan pemerintahan. Sasaran akhirnya adalah menghancurkan Indonesia.
"Kasus Ahok sekaligus seperti menyadarkan kita bahwa kita harus menjaga betul kebhinnekaan kita. Jangan sampai kita terkoyak dan tercerai-berai oleh kepentingan asing yang memanfaatkan Pilkada DKI," tutupnya.
Presiden Jokowi Tegaskan Bahwa Ahmad Dhani Harus Diproses Hukum
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi menegaskan sikapnya terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepala negara, di Auditorium PTIK Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Kalimat atau ucapan seperti menghina simbol negara, menurut Jokowi, harus diproses secara hukum. Hal itu dikemukakan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepala negara oleh musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani.
“Yang berkaitan hasutan kebencian, berkaitan penghinaan pada simbol-simbol negara. Kalau aturan hukumnya ada, ya harus ditindaklanjuti,”paprar Jokowi, usai memberikan arahan kepada para pejabat tinggi Polri dan 34 Kapolda, di Auditorium PTIK Jakarta.
Ucapan Ahmad Dhani tersebut sudah dilaporkan oleh sejumlah relawan Jokowi seperti Projo, ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh kelompok relawan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Dhani dianggap telah menghina Presiden Jokowi. Belasan relawan Presiden Joko Widodo melaporkan musisi Ahmad Dhani ke polisi. Laporan ini merupakan buntut dari ucapan Ahmad Dhani saat demo 4 November lalu.
Perwakilan kelompok relawan itu tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 23.30 WIB. Ada dua kelompok relawan yang membuat laporan yakni Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ).
Ada sekitar 15 orang yang datang. Mereka mengaku melaporkan Ahmad Dhani karena musisi tersebut dianggap telah menghina Presiden Jokowi saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta pada 4 November kemarin.
"Atas desakan beberapa kawan yang banyak sekali dari Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), karena mereka menyaksikan demo 4 November saat Ahmad Dhani melakukan orasi terbuka," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Reskrim Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu 6November 201.
Riano menyebut dalam orasi terbuka itu Dhani telah menghina Presiden Jokowi. Dalam rekaman video, mereka mendengar banyak kata-kata binatang yang ditujukan kepada orang nomor satu di Indonesia itu.
Ini Pasal-pasalnya, Akhirnya Ahok Pasti Terbebas Dari Tuntutan
Ketetapan untuk Basuki Atau AHOK yang di anggap sebagai tersangka tentang kasus Penistaan agama MUSLIM sangat dipengaruhi oleh tekanan dari beberapa orang dan sarat kepantingan politik dibandingkan faktor hukum itu sendiri karena jelas dalam UU tentang penodaan Agama tertulis:
UU Pencegahan Penistaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965) YAITU :
PASAL 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
PASAL 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
PASAL 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atauPun terhadap suatu agama yang dianut yang ada di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak akan menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
PASAL 5
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dikatakan dalam UUD tersebut yg menjadi Dasar KUHP Pasal 156-A,Bahwa ancaman pidana bisa diberlakukan apabila yg bersangkutan tersebut tidak menyesal telah melakukan perbuatannya dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh MENTERI AGAMA dan KEJAKSAAN AGUNG tetap MENGULANGI PERBUATANNYA.
Dan sementara dalam kasus ini sangat jelas Bahwa ( Basuki atau Ahok) Sudah MINTA MAAF dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya lagi, Maka seharusnya status tersangka yg disematkan kepadanya batal demi hukum.
Demikian juga dari pendapat saya yang sebagai salah satu Warga Negara Indonesia sekiranya Kebhinekaan di NKRI tetap terjaga. Dan pada akhirnya pasti Ahok Terbebas Dari Tuntutan.
Akhirnya Nasib Fahri Hamzah Diujung Tanduk.....
Wacana pengembalian kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto terus bergulir. Surat pergantian pimpinan pun telah dilayangkan DPP Partai Golkar kepada fraksi dan pimpinan DPR.
Terkait hak tersebut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) merupakan kewenangan fraksi.
Momentum pergantian Ketua DPR, menurut Hidayat, juga bisa menjadi saat yang baik untuk mengingatkan pimpinan DPR terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PKS yang sudah dikirimkan ke pimpinan DPR sejak beberapa bulan lalu.
PKS telah melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari keanggotaan partai sejak 11 Maret 2016.
Nama Politisi PKS Ledia Hanifa Amaliah pun disodorkan partai untuk menggantikan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Ini hal yang baik untuk mengingatkan pimpinan DPR tentang SK DPP PKS yang sudah dikirim beberapa bulan yang lalu di mana SK DPP PKS belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR," kata Hidayat saat dihubungi, Kamis (24/11/2016).
Hidayat menambahkan, saat ini komitmen DPR tengah diuji untuk melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh DPR sendiri, yaitu Tata Tertib dan UU MD3.
Setelah menempuh jalan berliku, akankah kali ini Fahri Hamzah benar-benar lengser?
Menteri dari Parpol yang Tak Dukung Ahok-Djarot Bakal Segera Direshuffle
Kekecewaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada PPP, PAN, dan PKB yang tidak mendukung pencalonan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI 2017 bakal berujung pencopotan menteri dari kader ketiga parpol.
Analisis itu disampaikan Direktur Kajian Politik Indonesia, Agus Islamuddin (22/11). Menurut Agus, Megawati bisa membuat perhitungan dengan partai koalisi Pemerintah yang tidak mau bergabung di Pilkada DKI 2017 dengan memberikan dukungan ke Ahok-Djarot.
“Mega yang sudah memberikan sinyal kasih peerhitungan terhadap partai koalisi pemerintah seperti PKB, PAN, PPP yang tidak memberikan dukungan ke Ahok-Djarot,” kata Agus.
Kata Agus, pernyataan Megawati seusai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana itu bisa berujung pada reshuffle kabinet. “Kalau Mega sudah bertitah, semua harus mengikutinya,” ungkap Agus.
Agus menilai, Mega kecewa karena PKB, PAN, PPP bergabung dengan musuh abadi politiknya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. “Kalau PPP, PKB, PPP tidak gabung ke Koalisi Cikeas, Mega tidak akan berbicara seperti itu,” jelas Islamuddin.
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyayangkan pecahnya partai pendukung pemerintah dalam Pilgub DKI Jakarta.
Ada tiga partai pendukung Pemerintahan Jokowi yang berbeda haluan dengan PDIP di Pilkada DKI. Terkait hal itu, Megawati menyinggung sikap politik tiga porpol itu.
“Nanti tentunya bagaimana dengan PAN, PPP, PKB yang dewasa ini kalau kita mengetahui mereka mengikuti pilkada dengan pencalonan yang berbeda,” kata Mega usai bertemu Presiden Jokowi di Istana (21/11).
sumber : warta, BT, B24H