![]() |
dreamingpost.com - Perusahaan Bus Jatim Ogah Angkut Demonstran ke Jakarta, Aksi Bela Islam III, Wakapolri: Saya Tidak Tahu Tuntutannya, Kapolri: Banyak yang Ingin FPI Bubar |
PT Adhi Karya SP3 Karyawan yang Hina Gus Mus
Pandu Wijaya, karyawan PT Adhi Karya yang menghina kyai dan ulama Nahdlatul Ulama (NU), Mustofa Bisri atau Gusmus di twitter, mendapat surat peringatan III atau SP3 dari pimpinannya.
Surat peringatan ketiga itu dikeluarkan PT Adhi Karya pada Kamis, 24 November 2016 kemarin. Surat diteken Project Manager di PT Adhi Karya Dr Ir Wikrama Wardana MM MPM.
Peringatan keras ini dikeluarkan lantaran postingan Pandu Wijaya dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang terbukti merugikan nama baik perusahaan.
Surat peringatan PT Adhi Karya untuk Pandu Wijaya karena hina Gusmus
Berikut isi surat peringatan itu:
No: 001/INT/Adhi-Penta/SUGBK/XI/2016
Lamp: --
Kepada Yth,
Sdr. Pandu Wijaya
di
Tempat.
Perihal: Surat Peringatan III
Terkait posting Saudara di akun Twitter pada tanggal 23 November 2016 jam 18.03 WIB yang sangat tidak pantas, dengan ini saudara diberi peringatan III. Perbuatan saudara dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang terbukti merugikan nama baik perusahaan.
Demikian surat peringatan ini disampaikan harap menjadikan perhatian saudara.
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Proyek renovasi Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK)
Dr Ir Wikrama Wardana MM MPM.
Project Manager
Tembusan:
1. GM Departemen SDM
2. GM Departemen Gedung
3. Arsip
PT Adhi Karya memberi surat peringatan III kepada Pandu Wijaya
Awalnya, Gusmus hanya ingin mengutarakan pendapatnya di akun resmi Twitternya. Ulama besar NU dengan follower sebanyak 784 ribu di Twitter itu mengomentari perihal salat Jumat di jalanan yang rencananya akan dilakukan saat demo besar nanti.
"Aku dengar di ibu kota akan ada Jumatan di jalan raya. Mudah-mudahan tidak benar. Kalau benar, wah dalam sejarah Islam, sejak zaman Rasulullah SAW, baru kali ini ada bid'ah sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran," tulis Gusmus dalam serangkaian tweetnya yang diposting 23 November lalu.
Pandu berkomentar jika tidak masalah ingin melakukan salat Jumat dimana pun, baik di aspal maupun di padang pasir. Pasalnya, saat zaman Nabi pun kondisinya belum ada aspal.
"Dulu gak ada aspal, Gus. Di Padang pasir. Wahyu pertama tentang salat Jumat juga saat Rasulullah hijrah ke Madinah. Bid'ah Ndasmu!" cuit Pandu.
Rupanya, kalimat terakhir inilah yang dianggap menghina Gusmus. Netizen langsung bereaksi, sampai mencari identitas Pandu Wijaya. Belakangan diketahui Pandu menjabat sebagai Quantity Surveyor di PT Adhi Karya.
Kepada Yth,
Sdr. Pandu Wijaya
di
Tempat.
Perihal: Surat Peringatan III
Terkait posting Saudara di akun Twitter pada tanggal 23 November 2016 jam 18.03 WIB yang sangat tidak pantas, dengan ini saudara diberi peringatan III. Perbuatan saudara dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang terbukti merugikan nama baik perusahaan.
Demikian surat peringatan ini disampaikan harap menjadikan perhatian saudara.
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Proyek renovasi Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK)
Dr Ir Wikrama Wardana MM MPM.
Project Manager
Tembusan:
1. GM Departemen SDM
2. GM Departemen Gedung
3. Arsip
PT Adhi Karya memberi surat peringatan III kepada Pandu Wijaya
Awalnya, Gusmus hanya ingin mengutarakan pendapatnya di akun resmi Twitternya. Ulama besar NU dengan follower sebanyak 784 ribu di Twitter itu mengomentari perihal salat Jumat di jalanan yang rencananya akan dilakukan saat demo besar nanti.
"Aku dengar di ibu kota akan ada Jumatan di jalan raya. Mudah-mudahan tidak benar. Kalau benar, wah dalam sejarah Islam, sejak zaman Rasulullah SAW, baru kali ini ada bid'ah sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran," tulis Gusmus dalam serangkaian tweetnya yang diposting 23 November lalu.
Pandu berkomentar jika tidak masalah ingin melakukan salat Jumat dimana pun, baik di aspal maupun di padang pasir. Pasalnya, saat zaman Nabi pun kondisinya belum ada aspal.
"Dulu gak ada aspal, Gus. Di Padang pasir. Wahyu pertama tentang salat Jumat juga saat Rasulullah hijrah ke Madinah. Bid'ah Ndasmu!" cuit Pandu.
Rupanya, kalimat terakhir inilah yang dianggap menghina Gusmus. Netizen langsung bereaksi, sampai mencari identitas Pandu Wijaya. Belakangan diketahui Pandu menjabat sebagai Quantity Surveyor di PT Adhi Karya.
Perusahaan Bus Fasilitasi Demo 2 Desember Akan Disanksi
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau warganya tidak ikut dalam demonstrasi di Jakarta pada 2 Desember 2016. Polisi bahkan akan menyanksi pihak-pihak tertentu yang sengaja memfasilitasi peserta unjuk rasa yang melanggar hukum.
"Bagi pihak-pihak yang memberikan fasilitas unjuk rasa (ke Jakarta) dan nanti berujung pada pelanggaran hukum, tentunya kami akan lakukan tindakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kepala Polda Jateng, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, di Semarang pada Jumat, 25 November 2016.
Pihak yang dimaksud itu, kata Condro, siapa pun yang memfasilitasi aksi demonstrasi, termasuk perusahaan bus yang mengangkut peserta aksi ke Ibu Kota. Polda Jateng tengah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat terkait masalah itu.
"Maka ini harus diperhitungkan. Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda juga sudah komunikasi dengan Organda. Nanti kami lakukan gelar, mereka kami undang," katanya.
Mengenai aksi 2 Desember, Condro menyebut Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya belum menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Merujuk tidak adanya STTP, aksi demonstrasi itu tidak diperkenankan.
"Kalau tidak mengeluarkan STTP, (Polda Metro Jaya) pasti melarang. Kalau lokasi yang tidak diperuntukkan untuk demo, ya, pasti dilarang," ujarnya.
Polda Jateng juga akan menerbitkan maklumat atau imbauan agar warganya tak berunjuk rasa di Jakarta. Soalnya hal itu berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.
Maklumat Polda juga akan meminta warga Jateng untuk menyampaikan aspirasi seputar proses hukum kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kabupaten/kota saja.
"Perlu ditekankan bahwa kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama sudah diposes dengan penetapan tersangka. Insya Allah Mabes Polri komitmen melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan proses itu telah berjalan," ujar mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.
Perusahaan Bus Jatim Ogah Angkut Demonstran ke Jakarta
Upaya sebagian umat Islam dari Jawa Timur (Jatim) untuk melakukan Aksi Bela Islam Jilid III, Jumat, 2 Desember 2016, di Jakarta, tampaknya akan menemui hambatan. Sebab, sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Jatim menyatakan tidak akan mengangkut para demonstran.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLLAJ) Provinsi Jatim, Triana Wijayati, mengatakan setidaknya terdapat 10 PO yang sudah sepakat tidak mengangkut para demonstran ke Jakarta.
"Jumlahnya baru ada 10 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang sudah menyatakan tidak bersedia. Di antaranya Harapan Jaya dan Sumber Kencono atau Sugeng Rahayu," kata Triana kepada wartawan, di Surabaya, Jumat, 25 November 2016.
Sedangkan untuk PO lain, Triana masih belum mengetahuinya. Sebab, mereka masih belum memberikan konfirmasi kepada Triana. "Waktu saya hubungi lagi, mereka masih belum menjawabnya," ujar Triana.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik jasa angkutan. Tujuannya, agar mereka tidak mengangkut peserta aksi, mulai tanggal 25 November hingga 2 Desember 2016 mendatang.
"Tapi sifatnya hanya imbauan saja. Tepatnya sebagai rekomendasi menjaga ketertiban," kata Kepala Satlantas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adewira Siregar.
Kapolri: Banyak yang Ingin FPI Bubar
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak serta dilakukan. Harus ada alasan yang mendasar.
Hal itu disampaikan Jenderal Tito Karnavian saat menanggapi pertanyaan peserta Kongres XVII Muslimat Nahdlatul Ulama di Asrama Pondok Gede, Asrama Haji, Jakarta Timur, Jumat, 25 November 2016.
"Pembubaran bisa saja dilakukan jika bertentangan dengan Pancasila, kemudian aktif melakukan pelanggaran hukum," kata Tito Karnavian.
Tito menjelaskan, dalam memberlakukan suatu aturan biasanya juga dilihat dua aspek legitimasi yaitu legitimasi publik dan legitimasi hukum.
"Legitimasi hukum ini artinya kita memperkuat fakta-fakta, bukti-bukti bahwa secara sistematis organisasi ini melakukan pelanggaran sehingga layak dibubarkan. Perlu adanya legitimasi publik kadang sudah jelas ada pelanggaran hukum, tapi publik tidak menghendaki," tuturnya.
Kendati demikian, banyak masyarakat yang menginginkan agar organisasi FPI dibubarkan. "Sebetulnya, memang sudah banyak sekali tuntutan pembubaran ormas ini," kata Tito.
Hal yang tidak jauh berbeda dengan FPI yaitu organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Tito Karnavian, persoalan HTI di Indonesia sangat dilematis. Sebab di iklim demokrasi seperti sekarang ini, masyarakat juga diberikan kebebasan dalam berekspresi dan berserikat untuk berkumpul.
"Persoalannya sampai hari ini belum ada kerusuhan karena HTI, dia melihat undang-undang itu. Maka dia tidak akan membuat kerusuhan. Caranya dengan soft, berusaha menarik hati masyarakat. Akibatnya, ideologi ini menjadi makin lebar-makin melebar," katanya.
Namun, di satu sisi organisasi HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila karena dia menginginkan khilafah Islamiyah di Indonesia dan tidak berideologi Pancasila.
Hal itu tercacat dalam Pasal 107 b Undang-undang nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan undang-undang hukum pidana berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
"Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun. Menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta benda, dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun."
Karena itu, dalam menghadapi dua persoalan organisasi ini perlu adanya urun rembuk dari lembaga pemerintah, apakah ormas ini berhak untuk dibubarkan atau tidak.
"Yang membubarkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan informasi-informasi dari Polri, TNI, Intelijen dan BIN yang harus dilakukan," ujar Tito.
Aksi Bela Islam III, Wakapolri: Saya Tidak Tahu Tuntutannya
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, didampingi Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Bambang Waskito melakukan silaturahmi ke Pondok Pesantren Buntet, pimpinan KH. Adib Rafiudin, Jumat, 25 November 2016.
Dalam pertemuan silaturahmi itu, Komjen Syafruddin sempat menyinggung soal adanya rencana aksi unjuk rasa Bela Islam Jilid III oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwah Majelis Ulama Indonesia (GNF MUI) terkait kasus penistaan agama, pada 2 Desember 2016.
Padahal polisi telah menetapkan sebagai tersangka Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk perkara kasus penistaan agama itu. Bahkan berkas perkara Ahok sedang dalam proses penyelesaian oleh penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya tidak tahu tuntutannya, seharusnya jika tuntutannya itu (Ahok) bersalah kan hal itu sudah dilakukan," kata Syafruddin dalam keteranganya di Jakarta.
Kemudian, Syafruddin mengatakan, bahwa permasalahan yang sekarang terjadi bukan didalangi aktor dari dalam negeri tapi aktor di luar negeri yang iri terhadap kemajuan bangsa Indonesia.
"Jangan sampai kita bercerai berai akibat masalah kecil," tuturnya.
Selain itu, kata Syafruddin, kekayaan alam yang luar biasa dan sumber daya manusia yang diberikan oleh Allah SWT sangat luar biasa.
"Selain memiliki komoditi yang banyak tapi juga sumber daya alam yang besar dan memiliki jumlah muslim terbesar," ujarnya.
Karena itu, Syafruddin mengajak seluruh para ulama, ustaz juga masyarakat luas untuk menjaga titipan anugerah yang diberikan oleh Allah SWT.
sumber : viva