Remas Payudara Gadis, Tukang Loper Koran Dipenjara - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Remas Payudara Gadis, Tukang Loper Koran Dipenjara

Remas Payudara Gadis, Tukang Loper Koran Dipenjara

Written By Dre@ming Post on Jumat, 29 Agustus 2014 | 10.00

"Saya ingin berkenalan, karena orangnya cantik. Saya nekad saya memegang dadanya saat berpapasan," aku AR dihadapan polisi, Kamis (28/8/2014). Mendapat tindakan tidak terpuji, DL langsung berteriak karena payudaranya dipegang oleh laki-laki yang bekerja sebagai loper koran.Gbr Ist
SURABAYA – Perbuatan tidak senonoh dilakukan AR. Remaja yang sehari-harinya bekerja sebagai loper koran ini, nekad meremas payudara DL (19), gadis yang bekerja sebagai pelayan toko di Jl Mojopahit Surabaya.

Perbuatan tersebut terjadi Rabu (27/8/2014) pukul 07.30. Aksi berani di jalan umum tersebut, terjadi karena DL sedang berjalan sendirian. Sementara AR sedangkan berjualan koran.

Dihadpan polisi, AR mengaku tertarik dengan DL. Pelaku sudah sejak lama ingin berkenalan dengan perempuan yang menjadi korbannya.

"Saya ingin berkenalan, karena orangnya cantik. Saya nekad saya memegang dadanya saat berpapasan," aku AR dihadapan polisi, Kamis (28/8/2014). Mendapat tindakan tidak terpuji, DL langsung berteriak karena payudaranya dipegang oleh laki-laki yang bekerja sebagai loper koran.

Setelah korban berteriak, AR langsung lari dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes AKP Saratmi mengaku, aksi ini sudah ditangani. Penyidikan terus berjalan.

Menurut Suratmi, kejadian tersebut bermula saat korban mau menyebrang jalan lokasi kejadian.

Ketika itu, pelaku menghampiri korban dan menanyakan nomer hand phone. Tapi pertanyaan tersebut dijawab tidak punya. Pelaku mendesak dan ingin berkenalan.

"Pelaku melakukan peremasan (payudara) saat korban menyebrang jalan. Spontan korban berteriak, baru pelaku melepaskan remasannya. Selanjutnya, pelaku lari," kata Suratmi, Kamis (28/8/2014).

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tegalsari dan selanjutnya ditangani PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (28/8/2014).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.




Dre@ming Post______
sumber : tribun
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka