JAKARTA - Pihak Syahrini enggan memberikan komentar perihal penutupan salah satu rumah karaokenya yang terletak di City Mall, Tangerang, Banten.
Sang manajer, Rendy enggan angkat bicara akan masalah yang menimpa pelantun 'Jangan Memilih Aku' itu.
"Saya enggak mau komentar," ungkap Rendy, saat dihubungi, Kamis (28/8/2014).
Penutupan Karaoke KTV Princess Syahrini itu sendiri dilakukan karena dianggap telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat. Tempat usaha tersebut dianggap telah menyalahi Perda No 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang, Perda No 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan, serta Perda No 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Pernyataan di atas sehubungan dengan disegelnya tempat tersebut oleh aparat Satpol PP dan Polres setempat karena terdapat keributan pada Rabu (20/8/2014) pukul 20.30 WIB.
Ketika itu petugas yang memeriksa tempat karaoke, pengelola kedapatan menjual aneka minuman keras. Bahkan petugas menemukan sebanyak 830 botol minuman keras yang dijual dengan berbagai merek dan ukuran yang mengandung alkohol tinggi.
Dre@ming Post______
sumber : tribun