"Pelaku sudah enam kali memaksa korban untuk melayaninya. Pelaku melakukan perbuatan itu karena sering menonton film dewasa," Jafar |
Akibat perbuatan bejat warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoskeumawe ini, seorang anak kelas enam di kecamatan tersebut hamil dua bulan. Modus yang dilakukukan Bahagia adalah memacari terlebih dulu siswi SD yang merupakan tetangganya ini.
"Pada Januari 2013 lalu, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya," kata Kanit PPA Polres Lhokseumawe Bripka Jafar, kepada detikcom di Polres Lhokseumawe, Selasa (12/3/2013).
Jafar mengatakan, perbuatan bejat Bahagia dilakukan saat rumah sisiwi SD itu sedang kosong. Sudah enam kali pelaku memaksa siswi SD ini melakukan hubungan intim.
"Pelaku sudah enam kali memaksa korban untuk melayaninya. Pelaku melakukan perbuatan itu karena sering menonton film dewasa," Jafar.
Jafar mengatakan, tindakan bejat tersangka baru diketahui keluarga siswi tersebut saat kondisi korban malas-malasan untuk sekolah. Setelah dipaksa oleh ibunya untuk terus terang, korban baru menceritakan kalau ia sudah dipaksa berhubungan oleh pelaku selama enam kali.
Sementara pelaku mengakui perbuatannya itu didasari suka sama suka. "Saya menyesali semua perbuatan bejat itu dan berjanji siap menikahi korban setelah bebas dari proses hukum nanti," katanya.
Sedangkan ibu korban mengaku sangat terpukul dengan nasib anaknya yang belum pantas menerima beban seusianya. "Saya berharap pelaku mau bertangung jawab dan kasus ini saya serahkan kepada pihak berwajib," katanya.
Atas perbuatannya, Bahagia akan dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
sumber : detik