Bahagia Cabuli Siswi SD di Aceh Hingga Hamil Dua Bulan - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Bahagia Cabuli Siswi SD di Aceh Hingga Hamil Dua Bulan

Bahagia Cabuli Siswi SD di Aceh Hingga Hamil Dua Bulan

Written By Dre@ming Post on Selasa, 12 Maret 2013 | 22.05

"Pelaku sudah enam kali memaksa korban untuk melayaninya. Pelaku melakukan perbuatan itu karena sering menonton film dewasa," Jafar
Jakarta - Seorang pemuda asal Lhokseumawe, Provinsi Aceh, diamankan polisi, Senin (11/3) malam. Bahagia (22) diduga mencabuli seorang siswi SD hingga hamil dua bulan.

Akibat perbuatan bejat warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoskeumawe ini, seorang anak kelas enam di kecamatan tersebut hamil dua bulan. Modus yang dilakukukan Bahagia adalah memacari terlebih dulu siswi SD yang merupakan tetangganya ini.

"Pada Januari 2013 lalu, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya," kata Kanit PPA Polres Lhokseumawe Bripka Jafar, kepada detikcom di Polres Lhokseumawe, Selasa (12/3/2013).

Jafar mengatakan, perbuatan bejat Bahagia dilakukan saat rumah sisiwi SD itu sedang kosong. Sudah enam kali pelaku memaksa siswi SD ini melakukan hubungan intim.

"Pelaku sudah enam kali memaksa korban untuk melayaninya. Pelaku melakukan perbuatan itu karena sering menonton film dewasa," Jafar.

Jafar mengatakan, tindakan bejat tersangka baru diketahui keluarga siswi tersebut saat kondisi korban malas-malasan untuk sekolah. Setelah dipaksa oleh ibunya untuk terus terang, korban baru menceritakan kalau ia sudah dipaksa berhubungan oleh pelaku selama enam kali.

Sementara pelaku mengakui perbuatannya itu didasari suka sama suka. "Saya menyesali semua perbuatan bejat itu dan berjanji siap menikahi korban setelah bebas dari proses hukum nanti," katanya.

Sedangkan ibu korban mengaku sangat terpukul dengan nasib anaknya yang belum pantas menerima beban seusianya. "Saya berharap pelaku mau bertangung jawab dan kasus ini saya serahkan kepada pihak berwajib," katanya.

Atas perbuatannya, Bahagia akan dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : detik
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka