DENPASAR - Langkah Pemprov Bali mengambil sejumlah kebijakan terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMAN/SMKN mendapat respons dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendy akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, di Renon, Denpasar, Bali, Jumat (7/7/2017).
Dewa Mahendra mengatakan, Pemprov Bali mengambil langkah proaktif dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait proses PPDB, khususnya jenjang SMAN/SMKN.
Pasca rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Bali, Senin (3/7/2017) lalu, Gubernur Made Mangku Pastika langsung mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 Tentang PPDB SMA dan SMK Negeri.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Bali juga menyurati Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Dalam surat itu, Disdik meminta data jumlah siswa yang diterima di SMA dan SMK Swasta se-Bali, data kuota SMAN/SMKN yang belum terisi pasca pendaftaran kembali serta data calon siswa yang antre untuk diterima di SMAN/SMKN.
Berikutnya, Kadis Pendidikan Provinsi Bali juga berkoordinasi langsung ke Kemendikbud dan menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang dalam proses PPDB.
“Aspirasi yang berkembang di daerah diakomodir oleh pusat, sehingga keluarlah surat edaran ini,” Dewa Mahendra menegaskan.
Surat Edaran Kemendikbud yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, dalam satu poinnya membijaksanai penerapan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Dewa Mahendra merinci, poin 2 surat edaran tersebut menyebutkan bahwa ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017,red) diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas 7 dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
Selanjutnya pada poin 3 disebutkan bahwa jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum mampu menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
“Poin 3 ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Bali mengeluarkan Pergub yang membuka pendaftaran gelombang kedua,” imbuhnya.
Karena ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 membatasi jumlah rombongan belajar untuk SMA/SMK maksimal 36 orang.
Aturan inilah yang menyebabkan sekolah menerima siswa lebih sedikit dibandingkan tahun ajaran sebelumnya sehingga mengakibatkan banyak calon siswa tak tertampung.
Dewa Mahendra berharap Surat Edaran Kemendikbud dan Pergub dapat menjadi pedoman bagi sekolah dalam proses PPDB Tahun Ajaran 2017/2018
sumber : tribun