PASURUAN - Malang nasib ER (17). Baru seminggu melakoni profesi Pekerja Seks Komersil (PSK), perempuan ini terjaring razia yang digelar petugas gabungan Sat Pol PP dan Shabara Polres Prigen Pasuruan, pada Selasa (29/10/2013) malam.
Perempuan tamatan Sekolah Dasar (SD) ini mengaku terpaksa menjadi penjaja seks karena kebutuhan ekonomi. "Ya gimana lagi, saya terpaksa seperti ini untuk mencukupi kebutuhan ekonomi," kata anak pertama dari dua orang bersaudara ini, saat ditemui Rabu (30/10) di ruang sel Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas menangkap sembilan PSK yang sedang menjajakan diri di pinggir jalan, dan gang-gang kecil di sekitar tempat wisata Tretes.
“Mereka kami amankan saat mangkal di Pecalukan, Magersari, Gang Anggrek dan Barakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Prigen Aiptu Hari Dwi Cahyono, Rabu (30/10)
Sembilan PSK tersebut, di antaranya, Et (34) dan UT (22) warga Tulungagung; Dn (26), ER (17) dan SR (21) warga Malang; IR (25), Jw (28) dan Nu (18) warga Prigen Pasuruan; serta OA (21) warga Jember.
Para PSK, dijerat Perda Kabupaten Pasuruan no 10 tahun 2001, pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang pemberantasan pelacuran. Dalam sidang di PN Bangil, para PSK divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 5.000.
sumber : tribun