![]() |
"Ketika ditanya, korban mengakui telah dicabuli oleh Endro. Terkejut mendengar jawaban putrinya, keluarga lantas melaporkan aksi bejat Endro ke Polsek Pathuk," ucapnya. |
Gunungkidul- Peristiwa pencabulan anak di bawah umur
terjadi di Gunungkidul. Peristiwa pencabulan kali ini menimpa seorang
bocah siswi kelas VI dari aksi bejat tetangganya Endro (21) warga
Kecamatan Patuk.
Peristiwa pencabulan terjadi pada 7 April 2013, berawal ketika anak
perempuan berusia 13 tahun itu bersama dua temanya bermain ke rumah
Endro. Tak lama kedua teman korban pamit pulang, bocah malang itu
memilih untuk tetap di rumah bersama dengan pelaku.
"Kemungkinan karena hanya berdua di dalam rumah maka muncul niat
pelaku untuk mencabuli korban," terang Kasubag Humas Polres Gunungkidul,
Ipda Ngadino, Sabtu (18/5/2013).
Ngadino mengatakan korban bersama teman-temanya memang sering bermain
ke rumah pelaku. Ketika kedua teman korban pamit pulang itulah pelaku
mencabuli anak tersebut. "Sebelum melakukan pencabulan, pelaku lebih
dulu mengancam korban ," ungkapnya.
Peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah tersebar isu di
masyarakat bahwa Endro pernah melakukan hubungan layaknya suami istri
dengan siswi SD itu. Berita itu akhirnya sampai ke telinga kedua orang
tua bocah perempuan itu, yang lalu menanyakan kebenaranya kepada
putrinya.
"Ketika ditanya, korban mengakui telah dicabuli oleh Endro. Terkejut
mendengar jawaban putrinya, keluarga lantas melaporkan aksi bejat Endro
ke Polsek Pathuk," ucapnya.
Sementara itu Kapolsek Patuk Kompol Hary Triyana menyatakan, pihaknya
sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. "Korban sudah
dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Tinggal menunggu hasilnya
untuk menguatkan pelaporan. Barang bukti juga sudah diamankan,"
tegasnya.
Akibat perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 287 KUHP dan pasal
81 dan 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) 2002.
sumber : tribun