JAKARTA - Sebelum menyebarnya foto bugil, Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolda Lampung berinisial Brigadir RS terlebih dahulu mendapat ancaman dari mantan pacarnya bernama Bayu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Sulistyaningsih menjelaskan pada 26 Oktober 2013, Brigadir RS menerima pesan ancaman dari Bayu yang tiada lain mantan pacar sang Polwan tersebut.
"Isinya akan menyebarluaskan foto ke rekan satu angkatannya," kata Sulis melalui sambungan teleponnya kepada wartawan, Rabu (30/10/2013).
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Sabtu (26/10/2013) Brigadir RSmendapat kabar dari adiknya bahwa dalam sebuah facebook temannya terpajang foto syur mirip dirinya.
"Foto hanya beredar tiga jam," ucapnya.
Bayu dan Brigadir RS sebelumnya sempat menjalin asmara. Tetapi tali kasih diantara keduanya kandas setelah Brigadir RS merasa tertipu oleh Bayu yang sebelumnya mengaku sebagai jebolan Akademi Kepolisian 2007. Bayu sebenarnya hanya seorang pekerja swasta.
"Mereka pacaran sejak 2010," ujarnya.
Bayu tega menyebar foto syur Brigadir RS karena merasa sakit hati sang pujaan hatinya akan menikah dengan orang lain.
Setelah ramai menjadi pembicaraan atas kasus tersebut, kemudian Bayu pun diciduk jajaran kepolisian Polda Lampung. Kini Bayu harus mendekam di tahanan Polda Lampung untuk 20 hari ke depan. Sebuah handphone disita dari tersangka sebagai barang bukti.
Bayu dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 dan atau ayat 4 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman denda Rp 1 miliar dan penjara 6 tahun.
sumber : tribun