Siapa yang Tak Perlu Membayar "Airport Tax" - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Siapa yang Tak Perlu Membayar "Airport Tax"

Siapa yang Tak Perlu Membayar "Airport Tax"

Written By Dre@ming Post on Rabu, 25 Februari 2015 | 20.18

Lebih lanjut kata dia, ada berbagai kategori penumpang yang juga tidak perlu membayar airport tax yaitu personil operasional pesawat, bayi atau balita, tamu negara beserta rombongannya, dan penumpang pengalihan.Gbr Ist
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penyatuan airport tax dan harga tiket (PSC on tiket) akan dilakukan pada 1 Maret 2015. Namun, tak semua penumpang pesawat harus membayar airport tax.

Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Kemenhub Musdalifa Muslimin mengatakan, ada beberapa penumpang yang tidak perlu membayar airport tax.

"Yang tidak dikenakan PSC adalah penumpang transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan," ujar Musdalifa di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Lebih lanjut kata dia, ada berbagai kategori penumpang yang juga tidak perlu membayar airport tax yaitu personil operasional pesawat, bayi atau balita, tamu negara beserta rombongannya, dan penumpang pengalihan.

Sementara itu, operator bandara yaitu PT Angkasa Pura I dan II mengaku siap menjalankan kebijakan itu. Kedua perusahaan itu pun sudah sejak bulan Januari menyiapkan segala hal untuk menunjang penyatuan airport tak kedalam harga tiket itu. Sedangkan, beberapa maskapai juga sudah menyatakan siap menentramkan airport tax ke dalam harga tiket. Beberapa maskapai yang siap itu misalnya Garuda dan AirAsia.




Dre@ming Post______
sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

212,752
 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka