JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penyatuan airport tax dan harga tiket (PSC on tiket) akan dilakukan pada 1 Maret 2015. Namun, tak semua penumpang pesawat harus membayar airport tax.
Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Kemenhub Musdalifa Muslimin mengatakan, ada beberapa penumpang yang tidak perlu membayar airport tax.
"Yang tidak dikenakan PSC adalah penumpang transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan," ujar Musdalifa di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Lebih lanjut kata dia, ada berbagai kategori penumpang yang juga tidak perlu membayar airport tax yaitu personil operasional pesawat, bayi atau balita, tamu negara beserta rombongannya, dan penumpang pengalihan.
Sementara itu, operator bandara yaitu PT Angkasa Pura I dan II mengaku siap menjalankan kebijakan itu. Kedua perusahaan itu pun sudah sejak bulan Januari menyiapkan segala hal untuk menunjang penyatuan airport tak kedalam harga tiket itu. Sedangkan, beberapa maskapai juga sudah menyatakan siap menentramkan airport tax ke dalam harga tiket. Beberapa maskapai yang siap itu misalnya Garuda dan AirAsia.
Dre@ming Post______
sumber : kompas