![]() |
Para pelaku perkosaan dan pembunuhan Priya puspita saat dimintai keterangan di Mapolres Sleman |
YOGYAKARTA - Peristiwa perkosaan,
pembunuhan sekaligus pembakaran siswi SMK YPPK Maguwoharjo, Sleman Priya
Puspita Restanti pada 9 April 2013 lalu menuai polemik.
Salah
seorang pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Edi
Nurcahyo (21) mengajukan keberatan terhadap statusnya saat ini.
"Saya
tegaskan polisi telah melakukan tindakan salah tangkap terhadap klien
saya, Edi Nurcahyo," terang Aprila Supaliyanto,kuasa hukum Edi Nurcahyo
Sabtu (4/5/2013).
Aprilia menjelaskan pihaknya merasa keberatan
dengan penangkapan terhadap Edi. Nurcahyo, pasalnya polisi melakukan
penangkapan hanya berdasarkan satu keterangan saja.
"Penangkapan
klien saya hanya berdasarkan keterangan Sahru, dan surat penahanan
terhadap klien saya baru diajukan beberapa hari setelah kejadian," papar
Aprilia.
Lebih lanjut dia mengatakan, polisi melakukan intimidasi dan pemukulan saat memeriksa kliennya.
"Klien
saya dipaksa untuk mengakui apa yang tidak pernah dia lakukan.
Ketentuan hukum, penetapan tersangka oleh kepolisian seharusnya berdasar
pada dua alat bukti," dia menegskan.
Lebih lanjut Aprilia
menjelaskan, saat malam kejadian kliennya sedang berada di rumah.
Kesimpulannya, Edi tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Selain
itu keterangan Sahrul kepada polisi saat ini sudah dicabut. Sehingga
menurutnya tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk menahan
Edi.
"Saya yakin karena berdasarkan keterangan dari empat orang
saksi dan juga orang tuanya, Edi Nurcahyo mempunyai alibi yang cukup
kuat bahwa ia tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan," pungkas
Aprilia.
sumber : kompas