Pasangan kumpul kebo saat disidang di ruangan Kapolsek Tlanakan. Keduanya gagal dikawinkan karena tidak mengantongi izin untuk poligami. |
MEDAN - Warga yang selama ini sering
melakukan praktik kumpul kebo atau hidup serumah tanpa nikah diminta
menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Perbuatan kumpul kebo
dinilai bukan hanya dilarang oleh undang-undang (UU), melainkan juga
ketentuan dalam ajaran Agama Islam.
"Ketentuan hukum tersebut agar
tetap dipatuhi dan jangan lagi dilanggar, karena ini tujuannya tidak
lain untuk menyadarkan masyarakat menghindari perbuatan yang tercela dan
sangat memalukan itu," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera
Utara H Abdullah Syah di Medan, Minggu (31/3/2013).
Oleh karena
itu, katanya, pelaku yang terbukti melaksanakan kumpul kebo harus
diberikan sanksi hukum yang tegas, sehingga dapat membuat efek jera dan
tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Apalagi, kata dia,
kumpul kebo juga meresahkan masyarakat dan harus dilarang dan tidak
dibenarkan tinggal di suatu daerah.
Abdullah mengatakan bahwa
pihaknya sependapat dan mendukung bahwa kumpul kebo masuk dalam
Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan para
pelakunya. Sebab selama ini, jelasnya, perbuatan kumpul kebo tidak
diatur dalam Ketentuan UU tersebut, lain dengan zina yang masuk dalam
peraturan KUHP.
Dengan adanya sanksi hukum yang berat bagi pelaku
kumpul kebo itu, maka diharapkan tidak akan ada lagi masyarakat yang mau
hidup serumah, tanpa menikah dan diatur dalam UU Perkawinan.
"Perbuatan
kumpul kebo itu merugikan masyarakat. Jika dari kegiatan kumpul kebo
melahirkan anak, bagaimana status hukum dari anak tersebut? Karena kedua
orang tuanya tidak menikah dan diatur dalam UU Perkawinan," kata pria
yang juga menjadi Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera
Utara.
Pemerintah maupun masyarakat, kata dia, diharapkan ikut
bertanggung jawab untuk menyadarkan para pelaku kumpul kebo. Dia
menyarankan sebaiknya pasagan yang saling mencintai agar menikah saja.
"Kalau
kedua pasangan tersebut sudah memang benar-benar saling mencintai,
tidak perlu kumpul kebo dan langsung saja menikah sesuai dengan
ketentuan UU Perkawinan," katanya.
Sekadar informasi, dalam
ketentuan Pasal 485 Rancangan KUHP, setiap orang yang melakukan hidup
bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana
penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 30 juta. Hukuman ini bersifat
alternatif, yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.
sumber : kompas