Blusukan Senyap Ala Ahok, Harus Dilaporkan? - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , » Blusukan Senyap Ala Ahok, Harus Dilaporkan?

Blusukan Senyap Ala Ahok, Harus Dilaporkan?

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 18 Maret 2017 | 09.36

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat blusukan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Senin (30/1/2017).
Bawaslu Minta Ahok Beritahukan Agenda "Blusukan" Selama Masa Kampanye

JAKARTA - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta setiap kegiatan blusukan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Bawaslu.

Dengan demikian, pengawas pemilu bisa mengetahui dan mengawasi kegiatan-kegiatan tersebut.

Meskipun Ahok mengaku tak pernah mengajak warga untuk memilihnya, kegiatan tersebut dikhawatirkan mengarah pada kampanye.

Apalagi, jika Ahok menyosialisasikan sejumlah program saat blusukan.

"Kalau memang Pak Ahok di situ mau ada kegiatan menyampaikan visi, misi, program, laporkan saja sebagai kegiatan kampanye," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017).

Mimah menuturkan, banyak program Ahok dan cawagub pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, yang merupakan lanjutan Pemprov DKI Jakarta saat ini.

Oleh karena itu, program yang disosialisasikan Ahok saat blusukan berpotensi mengarah pada kampanye.

"Visi misi Pak Ahok itu banyak mau melanjutkan program-program pemerintah daerah yang sekarang memang dia pimpin. Kalau dia mau melanjutkan program-program itu, ya dibuat saja kegiatan kampanye," kata dia.

Mimah mengatakan, kampanye merupakan tahapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yang berlangsung saat ini.

Semua pasangan calon memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berkampanye dan berdialog dengan warga.

"Kalau memang mau disampaikan sebagai kegiatan kampanye, tidak masalah, tapi beritahukan kepada kami. Ini kan masanya (kampanye)," ucap Mimah.

Dengan adanya pemberitahuan kampanye, pengawas pemilu bisa mengetahui dan mengawasi blusukan yang dilakukan semua pasangan cagub-cawagub ataupun tim kampanyenya, termasuk Ahok.

Jika tidak diberitahukan dan justru diketahui pengawas pemilu bahwa blusukan tersebut mengarah pada kegiatan kampanye, pengawas pemilu berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut karena tidak diberitahukan atau tak berizin.

Hampir sepekan, Ahok melakukan blusukan secara "diam-diam". Pada Jumat siang, Ahok blusukan di Pademangan dan mengunjungi sejumlah warga lanjut usia (lansia) dan warga yang sakit di kawasan tersebut.

Ahok juga menyosialisasikan program kesehatan milik Pemprov DKI bernama "Ketuk Pintu Layani dengan Hati".

Namun, Ahok menjelaskan bahwa hal yang dia lakukan bukanlah kampanye karena tak pernah mengajak warga untuk memilihnya.

Blusukan Ahok di Pademangan tersebut tidak diberitahukan kepada Bawaslu DKI. Oleh karena itu, pengawas pemilu tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan tidak mengawasinya.

Izin Reklamasi 3 Pulau Dibatalkan, Pemprov DKI Yakin Menang di Banding

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding atas keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau K, F, dan I.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yakin Pemprov DKI akan menang banding nantinya.

"Terkait (putusan) PTUN nanti kita banding, pasti menanglah," ujar Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (17/3/2017).

Saefullah mengacu kepada kemenangan Pemprov DKI pada tingkat banding di PTUN Jakarta terkait gugatan nelayan.

Nelayan menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Saefullah yakin Pemprov DKI akan menang kembali dalam tingkat banding.

"Kemarin juga begitu banding di PTUN menang. Orang yang reklamasi siapa, yang menggugat siapa, jadi santai aja pasti menang," ujar Saefullah.

Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Selain Pemprov DKI, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi Pulau F.

Di sisi lain, seperti dikutip, ribuan nelayan yang terdampak proyek reklamasi di Teluk Jakarta bersiap menghadapi banding.

"Komunitas nelayan di Muara Angke akan bersatu dan menolak reklamasi karena hal itu merampas hak dan juga (penghidupan) laut nelayan," kata Iwan Charmidi, Ketua KNT Muara Angke.

Ia mengatakan, setelah reklamasi pulau buatan, sekitar 16.000 nelayan di pesisir Teluk Jakarta merasakan dampaknya. Salah satunya, penurunan hasil tangkapan yang bisa anjlok hingga 70 persen.

Situasi agak membaik, kata Iwan, setelah moratorium reklamasi oleh pemerintah pusat pada April tahun lalu.

Saat ini, masa moratorium telah memasuki fase perpanjangan ketiga hingga April mendatang.

Namun, urukan tanah yang telanjur membentuk sejumlah pulau, kata Iwan, telah mematikan biota laut di sekitarnya.

Sebab, sebagian besar aliran buangan dari muara cenderung terjebak di Teluk Jakarta.

Tigor Hutapea, kuasa hukum yang mewakili penggugat, menyatakan akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial agar kedua lembaga itu melakukan pemantauan di persidangan tingkat banding.

Ini dilakukan menyusul putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membatalkan putusan PTUN terkait pembatalan izin reklamasi Pulau G, Oktober 2016.

Pembatalan putusan di tingkat banding itu menyusul telah kedaluwarsanya gugatan karena sudah lewat 90 hari sejak diterima atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

"Mereka (Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) sering kali tidak perhatikan substansi atau materi perkara yang kami buktikan di pengadilan dan ternyata banyak bermasalah. Mereka lebih senang bermain pada tataran prosedur-prosedur hukum," kata Tigor.







sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka