Komitmen Advokat Bhinneka Tunggal Ika, Seret Munarman Ke Persidangan - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Komitmen Advokat Bhinneka Tunggal Ika, Seret Munarman Ke Persidangan

Komitmen Advokat Bhinneka Tunggal Ika, Seret Munarman Ke Persidangan

Written By Dre@ming Post on Selasa, 17 Januari 2017 | 09.13

Agustinus Nahak, SH (kiri), dan Valerian Libert Wangge (kanan),Senin (16/1)
Denpasar - Puluhan advokat bergabung dalam Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (G A B ) , organ ini menjadi tim pendampingan hukum atas laporan kasus tindak pidana UU ITE oleh tokoh lintas agama di Bali terhadap Jubir FPI Munarman, pada Senin 16/1) pagi.

Disampaikan oleh Kordinator GAB, Agustinus Nahak, SH, dirinya merasa terpanggil dalam Kasus ini, pembentukan Gerakan advokat Bhinneka Tunggal Ika, secara umum mewakili publik, organ taktis ini pun terbuka mengundang advokat yang mau bergerak bersama untuk menjaga keutuhan NKRI.

Ditambahkannya, pihaknya berharap atas kasus yang dilaporkannya ke Polda Bali, merupakan bentuk komitmen untuk menyeret Munarman jubir FPI ke muka hukum.

" Polisi harus segera melakukan Lidik dan sidik, tentang kasus ini, dan kami minta dalam waktu dekat memanggil Munarman agar segera klarifikasi, dalam ucapan nya saat mengunjungi Kompas pada waktu itu," ucap Agus.

Lebih lanjut dikatakan, dalam kasus ini tidak saja umat beragama yang geram atas ucapan jubir FPI si Munarman tersebut, tapi seluruh komponen di Bali, merasa resah dengan situasi ini, "kami minta dengan tegas agar Munarman segera diperiksa," tegas Koordinator GAB ini.

Sekretaris GAB , Vallerian Libert Wangge, SH menambahkan jika Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika ialah wadah perjuangan, komitmen Advokat si Bali terhadap kondisi negara bangsa.

Advokat yang akrab dipanggil Faris ini menjelaskan, pelaporan hari ini dilakukan karena adanya indikasi tindak pidana, yang dilakukan oleh Munarman, kejadiannya tgl 16 Juni 2016, Munarman mendatangi kantor Kompas di Jakarta, objeknya adalah penulisan berita oleh Kompas, barang bukti yang diserahkan satu buah Flasdisk yang sisinya materi softcopy video yang diambil dari sumber video YouTube FPI disana ada pertanyaan dari Munarman kenapa Kompas tidak memberitakan ada pecalang di Bali yang melarang orang ke masjid dan melempari orang yang sedang sembahyang.

" Menyulut dan mengadu domba, sehingga pelapor meminta agar ini diusut oleh Polisi, dan telah nyata melanggar Pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 a (2) UU No.19 Th 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 Th 2008 ttg ITE dan/atau pasal 156 KUHP, " jelasnya.

Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika , akan mendampingi kasus ini hingga sampai di pengadilan, komitmen ini menurutnya bentuk kepedulian Advokat di Bali terhadap kemajemukan hidup bermasyarakat yang telah terjalin sekian lama, "urusan perbedaan telah selesai, sekarang kita hidup harus saling hormat menghormati,"pungkasnya.





sumber : SN
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka