BALIKPAPAN - Kasus perkosaan kembali
terjadi. Dua pemuda dan tiga remaja tanggung di Balikpapan, Kalimantan
Timur, digelandang polisi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Polresta Balikpapan tak lama setelah mereka memerkosa seorang gadis di
bawah umur.
Para tersangka adalah MR (20), IR (20), MM (17), dan
HM (16). Mereka adalah pekerja serabutan dari wilayah Balikpapan Tengah
dan Utara. Tersangka lainnya, FA (16), pelajar sebuah sekolah menengah
atas di Balikpapan. Kelimanya menggagahi ES (15) yang masih duduk di
kelas III sebuah SMP di Balikpapan. Mereka menyetubuhi paksa ES yang
sebelumnya tengah mabuk berat minuman keras. ES dipaksa melayani
kelimanya di dalam rumah milik MR di Balikpapan Tengah.
“Korban
tidak menerima perbuatan ini dan melapor ke sini (polisi). Korban masih
anak sekolah. Saat pemeriksaan saja, dia datang dengan masih mengenakan
baju pramuka,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta
Balikpapan Ipda Weny Wahyuningsih, SH.
ES sejatinya hanyalah tamu
dari MSI, istri dari MR. ES dan MSI merupakan teman dan kebetulan
tengah menunggui MSI yang sedang sakit selama satu minggu belakangan
ini. Tak disangka, ternyata MR, sang suami, bersama keempat temannya
memanfaatkan keberadaan ES.
Saat tidak ada MSI, mereka berpesta
minuman keras. ES pun datang sambil membawa sejumlah botol, seperti
wiski, Kratingdaeng, dan Cap Tikus. “Satu set di-mix sama mereka. ES sebenarnya memang datang dalam kondisi sedikit mabuk,” kata Weny.
Pesta miras itu berakhir dengan upaya pemaksaan pada ES hingga kemudian istri dari MR memergoki aksi kelima pemuda ini.
“Dia lihat dengan kepala sendiri. Saat itu kebetulan MR, suaminya, sedang ngerjai ES.
Sedangkan yang lain ada yang memegang tangan ES, ada yang meraba tubuh
ES, dan aksi lainnya. MSI tak tahan dan lari ke luar rumah, tapi diancam
IR dengan senjata tajam untuk diam,” kata Weny.
Kelima pelaku pun
kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah menyiapkan
Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 subsider 290 KUHP
untuk MM dan HM. Sedangkan untuk MR dan FA, keduanya bakal dijerat pasal
pemerkosaan dan persetubuhan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 subsider
285 dan 286 KUHP.
“Pemberkasan untuk usia remaja akan dibedakan
dengan dewasa. Kita prioritaskan untuk yang remaja dan penahanan maupun
hukumannya biasanya setengah dari yang dewasa. Sedangkan untuk IR,
selain kena pasal persetubuhan, juga bisa dijerat Pasal 56 dan UU
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melakukan pengancaman dengan badik ke
istri dari MR,” kata Weny.
sumber : kompas