ABG Bogor yang Disekap 4 Pemuda, Diperkosa di 4 Lokasi Berbeda
Korban mengenal Khalid
dari SMS nyasar. Kemudian mereka janjian bertemu. Nah, saat bertemu itu
Khalid menculik pelaku. Korban pertama kali diperkosa di kediaman
Khalid. Setelah itu dia memanggil teman-temannya untuk memperkosa korban
secara bersama-sama.
Setelah itu, para pelaku membawa korban ke
sebuah villa di Caringin (Kabupaten Bogor). Di villa itu, korban
kembali 'digilir' oleh para pelaku.
"Korban kemudian dibawa ke
tempat lainnya, yakni ke perkebunan dan sekitar rel kereta api (jurusan
bogor-Sukabumi,red). Di dua tempat terakhir ini, korban juga diperkosa
secara bergiliran. Totalnya 4 kali korban diperkosa secara bergilir oleh
para pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, AKP Subandrio, Rabu
(15/5/2013).
Korban dibawa kabur pelaku sejak Kamis (2/5). Selain
Khalid, pelaku lainnya yang sudah ditangkap yakni Tono (25), Iwan (23),
dan seorang lagi Fatah (24) masih buron.
Korban bisa bebas dari
jeratan pelaku setelah berhasil melarikan diri. Selama 10 hari disekap
korban diperlakukan tak manusiawi. Warga menemukan korban tengah
menangis di sebuah lokasi di Cijeruk, Bogor. Warga kemudian mengantarkan
korban ke polisi untuk melapor.
Khalid Cs yang Sekap dan Perkosa ABG di Bogor Terancam 15 Tahun Bui
Bogor - Khalid (25) terancam 15 tahun bui. Dia menyekap
seorang ABG di Bogor selama 10 hari. Remaja putri itu diperkosa Khalid
dan 3 rekannya Tono (25), Iwan (23), dan seorang lagi Fatah (24) masih
buron, secara bergiliran. Khalid sudah ditahan polisi dan akan dijerat
pidana berat.
"Pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dan pasal 332 KUHP tentang membawa kabur anak di bawah umur tanpa seizin orangtuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, AKP Subandrio, Rabu (15/5/2013).
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara karena dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," tambahnya.
Korban dibawa kabur pelaku sejak Kamis (2/5). Mereka berkenalan lewat SMS nyasar. Saat bertemu itu, Khalid kemudian menculik pelaku dan membawa ke rumahnya di Caringin. Khalid kemudian mengajak 3 rekannya untuk memperkosa korban.
Selama 10 hari disekap, korban akhirnya bisa melarikan diri. Warga menemukan korban tengah menangis, kemudian membawanya ke kantor polisi.
"Pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dan pasal 332 KUHP tentang membawa kabur anak di bawah umur tanpa seizin orangtuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, AKP Subandrio, Rabu (15/5/2013).
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara karena dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," tambahnya.
Korban dibawa kabur pelaku sejak Kamis (2/5). Mereka berkenalan lewat SMS nyasar. Saat bertemu itu, Khalid kemudian menculik pelaku dan membawa ke rumahnya di Caringin. Khalid kemudian mengajak 3 rekannya untuk memperkosa korban.
Selama 10 hari disekap, korban akhirnya bisa melarikan diri. Warga menemukan korban tengah menangis, kemudian membawanya ke kantor polisi.
sumber : detik