BANGKA-- Kasus pencabulan kembali terjadi. Lagi-lagi
ayah tiri yang jadi tersangka pelakunya. Penyidikan perkara ini sudah
dilakukan polisi, bahkan penyidik setempat, Senin (13/5/2013) resmi
'menyeret' ayah tiri cabul.
Tersangka FT alias Fr (31) ke jaksa.
Pelimpahan tahap dua (II) perkara itu dilakulan Polres Bangka ke Kejari
Sungailiat, karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).
Selain
menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti
(BB), diantaranya pakaian korban maupun pakaian pelaku. BB itu
diserahkan polisi ke jaksa, untuk memperkuat berkas acara penyidikan
(BAP) yang sudah dibuat sebelumnya.
Kajari Sungailiat Hartawi
melalui Pejabat Pemberi Informasi dan Data (PPID) Andi AU didampingi
Kasipidum, Retni, membenarkan pelimpahan berkas tersangka dan sejumlah
barang bukti lainnya Senin (13/5/2013).
"Ya. Polres Bangka sudah
menyerahkan tersangka, Ft alias Fr (31). Tersangka Ft merupakan ayah
tiri yang diduga mencabuli anak tiri yang baru duduk di bangku kelas
lima SD (korban sebut saja Bunga)," katanya kepada bangkapos.com, siang
tadi.
sumber : tribun