Tindakan terlarang itu berawal dari kebiasaan BSW (50) minta tolong korban mencabuti uban. Anehnya, pelaku selalu mengambil posisi telentang.
Ternyata, cara tersebut sengaja dipilih pelaku agar leluasa memandangi bagian tubuh anak tirinya. Saat korban duduk jongkok, pelaku yang bermata pencaharian nelayan mengarahkan pandangan ke dalam rok.
Pemandangan syur itu membangkitkan birahi pelaku hingga berujung tindakan persetubuhan. Tak terasa, hal itu menjadi kebiasaan selama lebih dari 5 tahun.
"Perbuatan itu sudah dilakukan sejak korban masih berusia 12 tahun. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD," terang AKP Sardjono, Kapolsekta Pacitan, Kamis (25/4/2013) pagi.
Serapat apapun pelaku menyimpan rahasia, tindakan bejat pelaku akhirnya terbongkar. Ini setelah korban menuliskan peristiwa yang dialaminya di atas selembar kertas. Terlebih, saat diminta bertanggungjawab pelaku selalu mengelak.
Pengakuan tertulis korban yang diketahui ibunya pun menjadi pintu pembuka terkuaknya kasus pelanggaran UU Perlindungan anak. Ibu korban sendiri yang melaporkan kasus ini ke mapolsek setempat.
Untuk membantu penyidikan, polisi juga menyita barang bukti lain. Yakni pakaian yang dikenakan korban saat persetubuhan terjadi.
"Pelaku dijerat UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," papar Sardjono.
sumber : detik