Anggota DPRD asal Sampang, M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), pelaku cabul 9 siswi SMA saat diamankan aparat Polrestabes Surabaya. |
SURABAYA - Anggota DPRD Kabupaten
Sampang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Moch Hasan Ahmad
alias Ihsan (44), memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada setiap
korbannya. Uang tersebut disebutnya sebagai nafkah.
Namun, setiap
korbannya tidak menerima utuh uang Rp 2 juta karena dipotong mucikari
yang nilainya beragam dari Rp 100 hingga 350 ribu.
''Jadi, kedua
mucikari, yakni yakni Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22), mengambil
untung dari praktik ini,'' kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol
Hilman Thayib, Senin (15/4/2013).
Dalam praktiknya, pelaku
melakukan nikah siri kepada sembilan korbannya. Menurut pelaku, langkah
ini untuk menghindari dosa secara agama. ''Nikah siri kepada para korban
dilakukan di dalam mobil. Cukup dengan mendatangkan seorang tokoh agama
dan dua orang saksi,'' jelasnya.
Aksi wakil rakyat warga Desa
Samaran, Kecamatan Tambelengan, Sampang Madura, ini terlacak jajaran
Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu di Hotel Pitstop,
Jalan Semut Baru Surabaya. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti, di antaranya berupa tanda pembayaran hotel, uang
tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan sejumlah telepon seluler yang berisi
bukti percakapan via SMS antara ketiga tersangka.
Aksi bejat
pelaku dilaporkan tiga korbannya yang masih di bawah umur, yakni ASR
(16), NTC (16), dan SDH (16). Ketiganya adalah warga Surabaya dan masih
berstatus pelajar SMP. Ketiga tersangka kini masih diperiksa intensif
di Mapolrestabes Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena
terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
sumber : kompas