Korban Pencabulan Anggota Dewan Dibayar Rp 2 Juta - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Korban Pencabulan Anggota Dewan Dibayar Rp 2 Juta

Korban Pencabulan Anggota Dewan Dibayar Rp 2 Juta

Written By Dre@ming Post on Selasa, 16 April 2013 | 02.01

Anggota DPRD asal Sampang, M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), pelaku cabul 9 siswi SMA saat diamankan aparat Polrestabes Surabaya.
SURABAYA - Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Moch Hasan Ahmad alias Ihsan (44), memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada setiap korbannya. Uang tersebut disebutnya sebagai nafkah.

Namun, setiap korbannya tidak menerima utuh uang Rp 2 juta karena dipotong mucikari yang nilainya beragam dari Rp 100 hingga 350 ribu.

''Jadi, kedua mucikari, yakni yakni Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22), mengambil untung dari praktik ini,'' kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Senin (15/4/2013).

Dalam praktiknya, pelaku melakukan nikah siri kepada sembilan korbannya. Menurut pelaku, langkah ini untuk menghindari dosa secara agama. ''Nikah siri kepada para korban dilakukan di dalam mobil. Cukup dengan mendatangkan seorang tokoh agama dan dua orang saksi,'' jelasnya.

Aksi wakil rakyat warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelengan, Sampang Madura, ini terlacak jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu di Hotel Pitstop, Jalan Semut Baru Surabaya. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa tanda pembayaran hotel, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan sejumlah telepon seluler yang berisi bukti percakapan via SMS antara ketiga tersangka.

Aksi bejat pelaku dilaporkan tiga korbannya yang masih di bawah umur, yakni ASR (16), NTC (16), dan SDH (16). Ketiganya adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP. Ketiga tersangka kini masih diperiksa intensif di Mapolrestabes Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 
sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka