Dapat Bintang Mahaputra?, Ada Upaya Pembenaran Pembunuhan 4 Tahanan - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Dapat Bintang Mahaputra?, Ada Upaya Pembenaran Pembunuhan 4 Tahanan

Dapat Bintang Mahaputra?, Ada Upaya Pembenaran Pembunuhan 4 Tahanan

Written By Dre@ming Post on Senin, 08 April 2013 | 12.51

"Apa yang dilakukan prajurit-prajurit Kopassus ini di Cebongan, kalau secara moral dia adalah prajurit yang baik, tapi secara hukum dia salah. Seandainya dia harus dihukum, dia tetap seorang prajurit yang baik. Kalau perlu dikasih bintang jasa itu sama masyarakat. Hukum bicara yang benar dan yang salah. Moral bicara yang baik dan yang jelek. Hukumnya bisu, makanya senjata saja yang bunyi," pungkas Hendro.
Eks Kepala BIN: Kalau Perlu, 11 Anggota Kopassus Dapat Bintang Mahaputra

 Jakarta - Kasus LP Cebongan yang melibatkan 11 anggota Kopassus dinilai akibat bisunya hukum. Sehingga, terbunuhnya Sertu Heri Santoso oleh para preman mengakibatkan senjata yang bicara.

"Premanisme di Jogja yang merajalela ini membuktikan hukum bisu. Hukum tidak bisa menyentuh preman-preman ini. Hukum ini masih punya legalitas tapi sudah tidak punya legitimasi. Hukum ini sudah tidak mempunyai daya rekatnya, sehingga masyarakat sudah tidak percaya lagi," kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/4/2013).

Di mata pendiri sekolah intelijen itu, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Oleh sebab itu, apabila hukum tidak bisa melindungi rakyatnya maka senjata yang akan bicara.

"Makanya secara hukum mereka salah, tapi secara moral mereka baik. Kalau perlu mereka dapat bintang mahaputra," papar Kepala BIN 2001-2004 ini.

Oleh sebab itu, Alumni Akmil 1967 ini meminta masyarakat memahami kasus ini secara menyeluruh, tidak sepotong-potong. Selain itu, Hendro juga meminta masyarakat menyeret-nyeret pimpinan Kopassus dalam perkara tersebut.

"Apa yang dilakukan prajurit-prajurit Kopassus ini di Cebongan, kalau secara moral dia adalah prajurit yang baik, tapi secara hukum dia salah. Seandainya dia harus dihukum, dia tetap seorang prajurit yang baik. Kalau perlu dikasih bintang jasa itu sama masyarakat. Hukum bicara yang benar dan yang salah. Moral bicara yang baik dan yang jelek. Hukumnya bisu, makanya senjata saja yang bunyi," pungkas Hendro.

Awas! Ada Upaya Pembenaran dari Pembunuhan 4 Tahanan di LP Sleman

Jakarta - Perlu diwaspadai upaya pembenaran atas pembunuhan 4 tahanan di LP Sleman. Atas alasan apapun, yang terjadi di LP Sleman, bukan pemberantasan preman. Tapi tindakan melawan hukum negara republik Indonesia.

"Saya rasa harus kembali dijernihkan pokok soalnya, kasus Cebongan bukan soal pemberantasan preman. Sepertinya ada upaya mengalihkan perhatian publik ke arah pentingnya dan pembenaran atas tindakan pembunuhan tahanan sebagai bagian dari pemberantasan preman," kata Direktur Eksekutif Elsam Indri D. Saptaningrum saat berbincang, Senin (8/4/2013).

Indri menjelaskan, yang terjadi di Cebongan adalah pembunuhan tahanan kepolisian, dengan menyalahgunakan perangkat milik negara yang dibeli dari pajak masyarakat.

"Itu merupakan kejahatan yang tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Tahanan itu punya hak dilindungi oleh hukum dan hak asasi, dia berhak mendapat proses hukum yang fair dan adil. Itu dijamin di konstitusi," jelasnya.

Tindakan kejahatan yang dilakukan para tahanan, baik karena statusnya preman atau yang lainnya, tidak bisa membenarkan pihak lain berbuat semena-semena bahkan membunuh sebagai alasan pembalasan dendam.

"Tentu makna jiwa dan semangat korsa bukan yang wujudnya seperti itu. Gagasan pemberian penghargaan justru seolah menghina institusi TNI yang justru melihat tindakan 11 orang tersebut tak bisa dibenarkan dan karenanya mereka secara ksatria mengakui bahwa pelaku harus diproses hukum. Seharusnya justru para petinggi TNI atau pejabat publik lain tidak mengaburkan proses yang tengah berjalan dengan gagasan-gagasan yang kurang mendasar dan provokatif," urainya.

"Kasus ini penting, sebab jika ternyata ada unsur keterlibatan institusional, kejahatan ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan kilat (summary killing) atau pembunuhan di luar pengadilan (extrajudicial killing) dan itu merupakan bentuk pelanggaran HAM," tutupnya.


Dre@ming Post______
sumber : detik

Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka