Polisi: Motif Pembunuhan Bos Komputer Terkait Bisnis - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Polisi: Motif Pembunuhan Bos Komputer Terkait Bisnis

Polisi: Motif Pembunuhan Bos Komputer Terkait Bisnis

Written By Dre@ming Post on Kamis, 21 Maret 2013 | 01.28

"Motifnya masalah bisnis, ada perhitungan tidak cocok sehingga satu pihak merasa sakit hati," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013) sore.
JAKARTA - Pihak kepolisian menyatakan motif kasus pembunuhan bos komputer, Imam Assyaffi (31) yang dilakukan D bersama satu rekannya yang masih buron karena masalah utang piutang.

Imam Assyafii ditemukan tewas ditemukan di parkir terminal I C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Imam ditemukan meninggal dunia dengan kondisi terikat di dalam mobil Suzuki Grand Vitara hitam bernomor polisi B 531 EV miliknya pada Selasa (19/3/2013) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Motifnya masalah bisnis, ada perhitungan tidak cocok sehingga satu pihak merasa sakit hati," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013) sore.

Rikwanto mengatakan, saat korban pergi bertemu dengan pelaku, juga membicarakan persoalan bisnis. Namun demikian, untuk mengungkap motif yang sesungguhnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa tersangka D secara intensif.

Seperti diberitakan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan D sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan pemilik CV Sentra Data Teknik, Jalan Kramat Pulo Gundul Nomor K-333, RT 011 RW 10 Tanah Tinggi, Johar baru, Jakarta Pusat.

D ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (19/3/2013) sore di Kuningan, Jawa Barat. D diketahui terlibat sebagai otak pembunuhan, sementara rekannya yang masih buron dan belum disebutkan identitasnya, berperan sebagai eksekutor dengan menjerat leher korban.

Jika terbukti melakukan perencanan dalam pembunuhan tersebut, kedua tersangka terancam jerat pasal 340 KUHP dengan ancaman di atas 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 


sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka