JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tengah menelusuri aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas
Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang berada di Australia.
"Itulah
yang sedang ditelusuri," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di
Jakarta, Rabu (20/3/2013), saat dikonfirmasi mengenai aset di Negeri
Kanguru tersebut.
Sebelumnya, Tempo memberitakan kalau Djoko memiliki apartemen di Melbourne, Australia.
"Semua yang ada itu akan kita follow to asset (mengikuti aliran aset), prinsipnya begitu," kata Busyro. Di mana pun aset itu berada, menurut Busyro, KPK akan mengejarnya.
Lebih
jauh Busyro mengatakan, aset Djoko yang disita KPK pada akhirnya akan
menjadi milik negara jika memang terbukti berasal dari tindak pidana.
Djoko
merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian
uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri.
Sejauh ini KPK telah menyita 40-an aset milik Djoko yang total nilainya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar.
Sejumlah
aset yang disita tersebut antara lain 26 tanah dan bangunan yang
tersebar di sejumlah daerah, 3 stasiun pengisian bahan bakar umum
(SPBU), 4 mobil, rumah dan bangunan di Perumahan Harvestland, Jalan Raya
Kuta, Bali, sebidang tanah seluas 7.000 meter di Tabanan Desa Sudimara,
Bali, 6 bus pariwisata berukuran besar, serta tanah dan bangunan di
suatu lokasi peristirahatan di Kawasan Subang, Jawa Barat.
Juru
Bicara KPK Johan Budi secara terpisah mengatakan, Djoko enggan
mengungkapkan asal usul hartanya ini ketika dikonfirmasi penyidik KPK
beberapa kali dalam pemeriksaan.
Sementara pengacara Djoko,
Juniver Girsang, mengatakan hal sebaliknya. Menurut Juniver, KPK tidak
pernah mengonfirmasi kepemilikan aset kepada kliennya itu. Juniver pun
berharap berkas pemeriksaan Djoko segera dilimpahkan ke proses
pengadilan sehingga pihaknya bisa membuktikan asal usul aset yang disita
KPK tersebut.
Mengenai perkembangan penyidikan perkara Djoko, KPK
segera melimpahkan berkas pemeriksaan jenderal bintang dua itu ke tahap
penuntutan. "Pertengahan April, kasus ini masuk ke penuntutan," kata
Johan.
sumber : kompas