JAKARTA - Orangtua B (13), siswi SMP
yang terjerumus praktik prostitusi di bawah umur, berniat mencabut
berkas perjanjian damai yang dilakukan dengan pelaku D (21). Selain
mencabut perjanjian damai, orangtua B juga akan mengembalikan uang Rp
1,5 juta yang diberikan pelaku kepada keluarga korban.
"Saya mau
cabut saja perjanjian damainya. Uang Rp 1,5 juta juga saya akan
kembalikan. Uang itu juga belum saya gunakan sama sekali," kata TK (40),
ayah B, Rabu (27/3/2013).
TK (41) mengatakan, saat melakukan
perjanjian damai, dia tidak tahu B sudah dijadikan PSK sejak Mei 2012
lalu. Dia pun berniat menarik perjanjian damai yang telah
ditandatanganinya di atas materai Rp 6.000.
"Saya akan kembalikan uang damai sebesar Rp 1,5 juta dan menarik perjanjian damai tersebut," kata TK.
Sementara
ibunda B, TA (40), mengatakan bahwa dia menandatangani perjanjian damai
karena takut berpengaruh terhadap masa depan B. Jika banyak orang yang
mengetahui aib B, dia akan sulit diterima oleh lingkungan masyarakat.
"Anak saya kan masih sekolah, saya takut anak saya dikeluarin kalau ketahuan pernah terjebak dengan bisnis prostitusi," katanya.
Rr,
sepupu B, mengatakan, orangtua B memang tidak dalam kondisi yang baik
saat menandatangani surat perdamaian tersebut. Mereka yang jarang
berhubungan dengan pihak kepolisian merasa ketakutan dan gemetar ketika
berada di kantor tersebut.
"Ayah ibunya B enggak bisa baca surat perdamaian itu. Jangankan baca, pegang suratnya aja gemeteran waktu disuruh tanda tangan sama polisi," kata Rr.
Sebelumnya,
seorang remaja berinisial B (13) dijual oleh tetangganya, D (21),
kepada pria-pria hidung belang. Sejak Juli 2012 lalu, B sudah tiga kali
dijajakan kepada tiga pria yang berbeda. Dari penuturan B, dia
mendapatkan bayaran Rp 200.000 setiap kali melayani satu pria.
Pelaku
D sempat dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk pemeriksaan. Namun,
karena pengetahuan orangtua korban yang minim, mereka menyetujui upaya
damai yang ditawarkan oleh pelaku.
sumber : kompas