Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo |
"Tentu lebih (dari Rp 100 miliar) ya. Sedang ditelusuri, belum ada kesimpulan apakah ada penyitaan aset lagi atau tidak," kata Johan di Jakarta.
Lebih
jauh Johan mengatakan, penelusuran aset ini akan berhenti seiring
dengan dilimpahkannya perkara Djoko ke pengadilan. Dia belum dapat
memastikan berapa persen proses penelusuran aset Djoko sudah
berlangsung. "Itu penyidik yang tahu," katanya.
Sejauh ini KPK
sudah menyita 33 aset Djoko. Ke-33 aset itu terdiri dari 26 tanah dan
bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan
bakar umum (SPBU), dan empat mobil milik Djoko.
Penyitaan
dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi
dan pencucian terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM)
yang menjerat Djoko. Tujuannya mencegah perpindahan aset selama proses
penyidikan berlangsung.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga
melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara
bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga
merugikan keuangan negara.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK
menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus
pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa
properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang
dekat Djoko.
Terkait TPPU ini, pengacara Djoko, Hotma
Sitompoel, pernah mengatakan, kliennya akan melakukan pembuktian
terbalik atas kepemilikan aset tersebut di pengadilan nanti. Menurut
Hotma, sedianya KPK tidak mengusut aset Djoko yang tidak berkaitan
dengan kasus simulator SIM.
sumber : kompas