Ke Jaksa Agung, Evy Janjikan Beri 20 Ribu Dollar - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , , , » Ke Jaksa Agung, Evy Janjikan Beri 20 Ribu Dollar

Ke Jaksa Agung, Evy Janjikan Beri 20 Ribu Dollar

Written By Dre@ming Post on Senin, 16 November 2015 | 21.27

Evy Susanti rupanya turut menjanjikan uang sebesar USD20.000, untuk diberikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, terkait penanganan Kasus Bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang menyeret sang suami.
JAKARTA - Istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti rupanya turut menjanjikan uang sebesar USD20.000, untuk diberikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, terkait penanganan Kasus Bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang menyeret sang suami.

Hal itu diketahui dari pengakuan pegawai magang di Kantor Hukum OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Seken Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

"Betul (ada uang untuk Jaksa Agung). Pertemuan saya, Bu Evy dan Rio, setelah Rio pulang, kata Evy, tolong sampaikan ke Rio untuk JA (Jaksa Agung) ada 20.000 dolar Amerika. Untuk Rio nanti ada dana sendiri," tutur Sisca menjawab pertanyaan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).

Menurut Sisca, permintaan untuk bertemu dengan Rio merupakan ide dari pengacara senior OC Kaligis serta Evy. Saat pertemuan dengan Rio itu, lanjutnya, ternyata Evy meminta mantan orang nomor dua di Partai Nasdem itu, untuk berkomunikasi dengan pihak Kejagung terkait kasus yang menyeret Gatot ini.

"Akhirnya, karena perintah Pak OCK, Bu Evy minta ke Pak Rio. Taunya Evy minta kedekatan ke Kejagung. Waktu bertemu bertiga, Pak Rio bilang kalau ke Kejaksaan mesti pelan-pelan," tukasnya.

Seperti diketahui, Rio Capella sudah duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa terima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy. Uang itu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Perbuatan Rio diancam pidana Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









sumber : okezone
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka