![]() |
Dylan Djohan, Ashwin Kumar dan Waleed Latif |
Ungkapan itu tampaknya pantas ditujukan untuk tiga pemerkosa gadis berusia 17 tahun yang bebas setelah membayar 20 ribu euro atau setara dengan Rp 433 juta.
Tiga pria itu bebas berkeliaran, bahkan kembali ke negara asalnya di Australia setelah menyogok penegak hukum.
Seperti dilansir laman Independent, Dylan Djohan (23), Ashwin Kumar (23), dan Waleed Latif (21), mendapatkan pengurangan hukuman penjara dari 5 menjadi 1 tahun setelah membayar sejumlah uang.
Salah seorang pelaku memaksa gadis Norwegia itu masuk ke kamar mandi pria, dan diikuti oleh dua lainnya. Di sanalah, pemerkosaan itu terjadi.
Setelah kejadian, korban berhasil kabur dan melaporkan ketiga pria cabul tersebut ke polisi.
Pemerkosaan itu terbukti setelah polisi menemukan sampel DNA ketiga pria tersebut di baju korban.
Dua dari tiga pelaku mengklaim peristiwa tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, sementara seorang lainnya membantah telah melakukan pencabulan.
Ketiga pelaku dituntut pada 1 Februari dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun setelah dinyatakan bersalah.
Kendati begitu, pengacara pelaku mengajukan keberatan sebelum ketiganya diadili.
sumber : tribun