Ini Hal yang Memberatkan, Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , » Ini Hal yang Memberatkan, Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

Ini Hal yang Memberatkan, Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

Written By Dre@ming Post on Rabu, 10 Februari 2016 | 09.15

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Politisi Partai Demokrai asal Bangli, Bali, itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jero Wacik berupa hukuman pidana empat tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Jero dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM), ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun anggaran 2008-2011.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri ESDM. Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan melanggar Pasal 3 dan 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Jero dinilai tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM, terdakwa membantu meningkatkan penerimaan keuangan negara, kesalahan tidak sepenuhnya di dalam diri terdakwa dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Seperti diketahui, sebelumnya Jero dituntut sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.






sumber : tribun
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka