MANGUPURA - Polres Tabanan mengamankan dua mucikari dan empat PSK-nya yang beroperasi di Terminal Pesiapan, Tabanan, Sabtu (21/11/ 2015) kemarin.
Mereka diamankan saat operasi Pekat Agung II 2015 yang telah dilaksanakan selama delapan hari,
Dua mucikari yang diciduk itu adalah Susi D (38) dan Susi F (40). Dari masing-masing mucikari itu didapati dua PSK.
"Bekerja (menjadi mucikari) baru setahun, beroperasinya di Terminal Pesiapan aja," ujar Susi D dengan wajah yang ditutupi rambut, (24/11/2015).
Selain itu, dia juga menyebutkan hanya mendapatkan Rp 10 ribu saat ada pelanggan yang menggunakan jasa anak buahnya di warung remang-remang Terminal Pesiapan.
"Saya cuman dapat Rp 10 ribu, itupun untuk sewa kamar saja. Sekali kencan tarifnya Rp 50 ribu," jelasnya.
Anak buah Susi D tidak ada yang usianya 20 tahun ke bawah, rata-rata 30 tahun ke atas," ujarnya.
Sementara untuk mucikari Susi F membawahi PSK berusia 39 tahun asal Jember Jatim dan usia 20 tahun asal Probolinggo Jatim.
Wakapolres Tabanan, Kompol Leo Martin Pasaribu memaparkan, pihaknya hanya menahan dua mucikari tersebut.
Sementara untuk anak buahnya hanya dimintai keterangan.
"Untuk kasus ini dikenakan pasal 296 KUHP dan pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan," ujarnya. Kasus itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabanan.
sumber : tribun