![]() |
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti |
"Betul sekali, saya sudah mendapat laporan bahwa Margriet ditetapkan tersangka atas pembunuhan anaknya," ujar Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat dihubungi, Minggu (28/6/2015).
Berdasarkan laporan yang diterima Kapolri, polisi mendasarkan penetapan tersangka Margriet atas tiga alat bukti. Pertama, pengakuan Agus, tersangka pertama pembunuhan bocah yang masih duduk di sekolah dasar tersebut.
"Bukti kedua, hasil analisis laboratorium forensik. Ketiga, petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh Engeline sangat kuat," lanjut Kapolri.
Saat ini, lanjut Badrodin, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet membunuh sang anak angkat. Penyidik juga masih akan mencari apakah ada tersangka lainnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, menyesalkan penetapan tersangka kliennya.
Margriet Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana
DENPASAR - Margriet Christina Megawe (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan putri angkatnya, Engeline (8). Dia dikenai pasal pembunuhan berencana.
"Margriet dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang masuk dalam pembunuhan berencana serta pasal penelantaran anak yang sebelumnya sudah ditetapkan terhadap Margriet dalam kasus penelantaran anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Minggu (28/6/2015) malam.
Tersangka lainnya, Agus Tay Hamba May (25), yang terlebih dulu menjadi tersangka, dikenai Pasal 340 juncto 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang dalam hal ini peran Agus adalah turut serta.
"Lalu, rincian masing-masing peran mereka nanti di persidangan akan kita sampaikan. Yang jelas, Agus membantu melakukan. Jangan terlalu jauh karena sudah materi penyidikan, tunggu di persidangan saja," kata Hery.
Hery juga menegaskan, proses penanganan kasus ini masih berjalan dan belum selesai. Hery pun menolak untuk memberikan keterangan spesifik tentang peran masing-masing tersangka dengan alasan sudah masuk ke materi penyidikan.
"Margriet Otak Pembunuhan Engeline, Agus Hanya Bantu Mengubur"
DENPASAR - Kepala bidang Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang muncul di dalam penyidikan kasus Engeline, terungkap bahwa Margriet Megawe diduga adalah otak pembunuhan tersebut.
Atas dugaan itulah Margriet kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Agus Tay Hamba May (25) sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Hery, Agus menjadi tersangka karena membantu menguburkan. Lantas siapa pembunuh Engeline?
"Untuk keterangan dari nyonya M, apakah dia sebagai pelakunya atau bukan? Menang kita tidak mengejar sampai ke sana. Karena pengakuan tersangka ini kan merupakan alat bukti yang terakhir. Kita sudah mendapatkan alat bukti lain," tegas Hery yang dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2015) malam.
Diberitakan sebelumnya, jasad bocah Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar 10 Juni 2015. Sebelumnya pula, Engeline dikabarkan hilang sejak pertengahan bulan Mei 2015.
"Tersangka M ditetapkan tersangka. Berdasarkan penyidikan yang kita lakukan, sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka kasus pembunuhan," kata Hery.
Senada dengan yang diungkapkan Kapolri dalam berita sebelumnya, Hery pun menyatakan, Margriet menjadi tersangka karena tiga hal. Pertama karena adanya keterangan saksi Agus, lalu bukti-bukti kedokteran forensik RS Sanglah, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP dilakukan oleh tim forensik Polresta Denpasar, Inafis Polda Bali, dengan bantuan Inafis Mabes Polri.
Hery kembali menegaskan, sesuai bukti-bukti yang dimiliki penyidik itulah kemudian Margriet diduga menjadi otak pembunuhan, dan Agus hanya membantu menguburkan jasad Engeline.
Margriet Jadi Tersangka, Hotma Sitompoel Sesalkan Sikap Kapolda Bali
DENPASAR - Penetapan status tersangka terhadap Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan anak angkatnya Engeline, di Denpasar, Bali mengundang penyesalan dari kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.
Hotma secara spesifik menyatakan penyesalannya terhadap sikap Kepala Polda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie. Hal ini diungkapkannya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2015) malam.
"Yang kami sesalkan dari kemaren itu, kami tidak mau bicara menyinggung Kapolda. Kapolda jauh-jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa sudah bilang akan ada tersangka baru, itu yang kami sesalkan," kata Hotma.
Hotma mengaku khawatir bahwa penetapan status itu terjadi semata-mata atas dasar tekanan dari opini masyarakat. "Kami khawatir, Kapolda (Bali) itu mendapat tekanan dari opini masyarakat di luar. Ya sudah jadikan (tersangka)," kata dia, yang kemudian langsung mematikan sambungan telepon.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan Engeline yang ditangani Polresta Denpasar hanya menetapkan Agus Tay Hamba May (25) sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan Agus terakhir, dia hanya disuruh mengubur, dan yang membunuh adalah Margriet.
Dre@ming Post______
sumber : kompas
Margriet Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana
DENPASAR - Margriet Christina Megawe (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan putri angkatnya, Engeline (8). Dia dikenai pasal pembunuhan berencana.
"Margriet dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang masuk dalam pembunuhan berencana serta pasal penelantaran anak yang sebelumnya sudah ditetapkan terhadap Margriet dalam kasus penelantaran anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Minggu (28/6/2015) malam.
Tersangka lainnya, Agus Tay Hamba May (25), yang terlebih dulu menjadi tersangka, dikenai Pasal 340 juncto 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang dalam hal ini peran Agus adalah turut serta.
"Lalu, rincian masing-masing peran mereka nanti di persidangan akan kita sampaikan. Yang jelas, Agus membantu melakukan. Jangan terlalu jauh karena sudah materi penyidikan, tunggu di persidangan saja," kata Hery.
Hery juga menegaskan, proses penanganan kasus ini masih berjalan dan belum selesai. Hery pun menolak untuk memberikan keterangan spesifik tentang peran masing-masing tersangka dengan alasan sudah masuk ke materi penyidikan.
"Margriet Otak Pembunuhan Engeline, Agus Hanya Bantu Mengubur"
DENPASAR - Kepala bidang Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang muncul di dalam penyidikan kasus Engeline, terungkap bahwa Margriet Megawe diduga adalah otak pembunuhan tersebut.
Atas dugaan itulah Margriet kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Agus Tay Hamba May (25) sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Hery, Agus menjadi tersangka karena membantu menguburkan. Lantas siapa pembunuh Engeline?
"Untuk keterangan dari nyonya M, apakah dia sebagai pelakunya atau bukan? Menang kita tidak mengejar sampai ke sana. Karena pengakuan tersangka ini kan merupakan alat bukti yang terakhir. Kita sudah mendapatkan alat bukti lain," tegas Hery yang dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2015) malam.
Diberitakan sebelumnya, jasad bocah Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar 10 Juni 2015. Sebelumnya pula, Engeline dikabarkan hilang sejak pertengahan bulan Mei 2015.
"Tersangka M ditetapkan tersangka. Berdasarkan penyidikan yang kita lakukan, sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka kasus pembunuhan," kata Hery.
Senada dengan yang diungkapkan Kapolri dalam berita sebelumnya, Hery pun menyatakan, Margriet menjadi tersangka karena tiga hal. Pertama karena adanya keterangan saksi Agus, lalu bukti-bukti kedokteran forensik RS Sanglah, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP dilakukan oleh tim forensik Polresta Denpasar, Inafis Polda Bali, dengan bantuan Inafis Mabes Polri.
Hery kembali menegaskan, sesuai bukti-bukti yang dimiliki penyidik itulah kemudian Margriet diduga menjadi otak pembunuhan, dan Agus hanya membantu menguburkan jasad Engeline.
Margriet Jadi Tersangka, Hotma Sitompoel Sesalkan Sikap Kapolda Bali
DENPASAR - Penetapan status tersangka terhadap Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan anak angkatnya Engeline, di Denpasar, Bali mengundang penyesalan dari kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.
Hotma secara spesifik menyatakan penyesalannya terhadap sikap Kepala Polda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie. Hal ini diungkapkannya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2015) malam.
"Yang kami sesalkan dari kemaren itu, kami tidak mau bicara menyinggung Kapolda. Kapolda jauh-jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa sudah bilang akan ada tersangka baru, itu yang kami sesalkan," kata Hotma.
Hotma mengaku khawatir bahwa penetapan status itu terjadi semata-mata atas dasar tekanan dari opini masyarakat. "Kami khawatir, Kapolda (Bali) itu mendapat tekanan dari opini masyarakat di luar. Ya sudah jadikan (tersangka)," kata dia, yang kemudian langsung mematikan sambungan telepon.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan Engeline yang ditangani Polresta Denpasar hanya menetapkan Agus Tay Hamba May (25) sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan Agus terakhir, dia hanya disuruh mengubur, dan yang membunuh adalah Margriet.
Dre@ming Post______
sumber : kompas