JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Suami dari Mulan Jameela tersebut datang pada Kamis (9/4), sekitar pukul 16.30 WIB.
Dia mengendarai mobil Alphard berwarna hitam berplat nomor B 1 RCR. Dia memakai baju kemeja berwarna hitam dan celana pendek. Dia masuk ke kantor Dit Reskrimsus didampingi kuasa hukum Ramdan Alamsyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahmad Dhani memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan pada tahun 2013 itu atas kasus dugaan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ahmad Dhani melaporkan Farhat Abbas dengan pasal 27 (3) jo 45 UU ITE, pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman di atas 6 tahun denda Rp 1 miliar.
Kasus ini berawal dari kicauan Farhat Abbas di akun twitter yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Ahmad Dhani.
Konflik Dhani - Farhat Abbas ini berawal dari peristiwa lebih dari setahun lalu.
Dhani menyebut ada sekitar 140 kicauan Farhat di Twitter yang dianggapnya sebagai fitnah.
Kicauan itu dibaca oleh anaknya, Al, El, dan Dul. Kicauan itu menyakiti hati anaknya.
Bos Republik Cinta Management (RCM) itu, merasa heran karena salah satu kicauannya Farhat menyebut akan berhenti menghujat apabila Maia Estianty memintanya.
"Tweet-nya Farhat dibaca Al, El, dan Dul. Itu perasaan yang menyakitkan, apakah bundanya menyuruh Farhat untuk meledek," kata Dhani dalam jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan awal Desember 2013.
Dre@ming Post______
sumber : tribun