Hotma Sitompoel Marah Dipanggil KY soal Putusan Hakim Sarpin - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , » Hotma Sitompoel Marah Dipanggil KY soal Putusan Hakim Sarpin

Hotma Sitompoel Marah Dipanggil KY soal Putusan Hakim Sarpin

Written By Dre@ming Post on Jumat, 27 Maret 2015 | 18.09

Hotma Sitompoel
JAKARTA - Kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, marah atas langkah Komisi Yudisial yang memanggil dirinya untuk dimintai keterangan soal kerja kliennya. Hotma merasa tidak ada kaitan dengan kasus yang diadukan masyarakat terhadap Sarpin terkait praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Kita (Hotma) dipanggil KY. Kita enggak ada kaitannya dengan sidang praperadilan," kata Dion Pongkor, salah satu pengacara Sarpin dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel, ketika dihubungi, Jumat (27/3/2015).

Dion mengatakan, Hotman akan menemui komisioner KY pagi ini. Pihaknya akan menyampaikan penolakan untuk dimintai keterangan oleh KY terkait dugaan pelanggaran kode etik Sarpin.

Dion menegaskan bahwa Hotman ditunjuk sebagai pengacara oleh Sarpin untuk menangani soal kritik dari berbagai pihak atas putusan praperadilan Budi Gunawan. Pihaknya tidak mengerti soal proses praperadilan.

"Kita marahlah, kok kita dipanggil. Kita enggak tahu apa-apa. Kita datang untuk menolak. Kita merasa tidak ada relevansinya terkait aduan masyarakat," kata Dion.

Sementara itu, Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri membenarkan adanya pemanggilan terhadap Hotma. KY meminta Hotma hadir pukul 09.00 WIB.

"Hari ini pemanggilan terhadap HS (Hotma Sitompoel) selaku pengacara Sarpin. Surat pemanggilan sudah diberikan sebelumnya," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial. Koalisi menilai Sarpin telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi.

Menurut mereka, penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan sehingga seharusnya gugatan itu ditolak. Namun, dalam putusannya, Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan.

Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Imbasnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.









Dre@ming Post______
sumber : KOMPAS
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka