OC Kaligis: Budi Gunawan Mutlak Harus Dilantik - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » OC Kaligis: Budi Gunawan Mutlak Harus Dilantik

OC Kaligis: Budi Gunawan Mutlak Harus Dilantik

Written By Dre@ming Post on Senin, 16 Februari 2015 | 10.40

Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015). Sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tekait dugaan rekening gendut Polri.
JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, OC Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tetap harus dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai kepala Polri. Menurut dia, secara tata negara, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi sebab penunjukan Budi telah disetujui oleh DPR.

"Kalau praperadilan diterima, ya dilantik dong. Jika ditolak, tetap dilantik. Mutlak harus dilantik karena tata negara begitu," ujar Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Kaligis mencontohkan Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan serta penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sidang sengketa Pilkada Banten.

"Lihat Ratu Atut, sudah tersangka dia masih gubernur. Kenapa sekarang terjadi kerancuan? Kenapa Atut dibilang kalau incracht baru lepas (jabatan)?" kata Kaligis.

Kaligis mengatakan, Budi berhak dilantik sebagai kepala Polri karena secara konstitusi telah disahkan oleh DPR. Jika tidak, akan ada upaya hukum seperti pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan, kata dia, DPR juga bisa ikut menuntut jika orang yang disahkannya di parlemen kemudian dibatalkan pelantikannya.

"Ini tidak bisa tawar-menawar. Jangan bilang prerogatif tanpa batas, kan ini tata negara. Nanti saja tunggu tanggal mainnya," kata Kaligis.

Dalam pertemuan yang sama, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, Budi tetap harus dilantik meskipun kalah dalam sidang praperadilan dan tetap berstatus tersangka. Menurut dia, tersangka belum tentu terbukti bersalah dalam kasus yang dituduhkan kepadanya. Jika putusan peradilan sudah incracht, barulah Budi boleh dicopot jabatannya.

"Kalau proses (peradilan) sudah selesai, boleh dicopot dan serah terima untuk Kapolri baru. Kalau tidak dilantik, Presiden yang salah. Bisa di-PTUN dan bisa saja Presiden dinyatakan bersalah," kata Sisno.








Dre@ming Post______
sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

212,752
 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka