Remaja 16 Tahun Dihajar Warga, Tepergok Saat Perkosa Tetangganya - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , » Remaja 16 Tahun Dihajar Warga, Tepergok Saat Perkosa Tetangganya

Remaja 16 Tahun Dihajar Warga, Tepergok Saat Perkosa Tetangganya

Written By Dre@ming Post on Rabu, 28 Januari 2015 | 14.46

Setelah ada di dalam kamar, pelaku langsung memaksa korban untuk melayani hubungan intim layaknya suami istri."Jika korban tidak melayani pelaku, pelaku mengancam akan melukai korban. Itu dari pengakuan korban saat diminta keterangan," katanya. Gbr Ist
MALANG - AW, remaja berusia 16 tahun, babak belur dipukuli massa setelah tepergok memerkosa DS, remaja perempuan yang juga berumur 16 tahun. Dia berhasil masuk ke kamar DS dengan cara masuk melalui jendela.

AW, yang sehari-harinya tinggal di rumah orangtuanya di wilayah Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, adalah tetangga korban.

"Korban masih tetangga pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, saat gelar kasus di Mapolres Malang, Senin (27/1/2015).

AW diketahui baru kenal dengan DS tiga hari yang lalu. Setelah itu, AW langsung mendatangi rumah korban pada dini hari.

Setelah ada di dalam kamar, pelaku langsung memaksa korban untuk melayani hubungan intim layaknya suami istri.

"Jika korban tidak melayani pelaku, pelaku mengancam akan melukai korban. Itu dari pengakuan korban saat diminta keterangan," katanya.

Dalam kondisi terancam, korban pun harus menuruti keinginan pelaku. Setelah lama melakukan hubungan intim layaknya suami istri, tiba-tiba ayah korban masuk ke dalam kamar korban.

"Saat itu, perbuatan korban tepergok ayah korban langsung," katanya.

Setelah tepergok oleh ayah korban, pelaku langsung diamankan dan dipukuli oleh ayah korban. Bahkan, tidak hanya dipukuli ayah korban, warga sekitar juga sempat memukuli pelaku secara ramai-ramai.

"Untung pelaku masih selamat walaupun sudah dalam kondisi babak belur. Setelah itu, (pelaku) langsung diserahkan ke Polsek setempat. Dari Polsek Turen langsung diserahkan ke Unit PPA Polres Malang," katanya.

Dari perbuatan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban dan seprai tidur korban yang terdapat bercak darah dan sperma.

"Atas perbuatannya, pelaku AW terancam hukuman penjara tujuh tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 81 juncto Pasal 76 huruf e UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak," kata Wahyu.








sumber : kompas

Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka