Jakarta - Memasuki usia perkawinan ke-30, INS (50) malah menodai hubungan sakral itu dengan perselingkuhan. Nyaris dipidana, PNS Bea dan Cukai Ngurah Rai Denpasar, Bali itu lolos dari bui akibat dimaafkan istri, NLTW.
INS dan NTLW menikah pada 12 Juli 1984 dan dikaruiani 3 orang anak. Badai mulai melanda saat hadir orang ketiga yang membuat INS dimabuk cinta. Puncaknya INS mulai tidak memberikan kewajibannya memberikan nafkah lahir dan batin kepada NTLW sejak 2009.
Akibatnya untuk biaya hidup sehari-hari ditanggung orang tua NTLW lagi. Baik untuk pendidikan anak-anak mereka atau kebutuhan sehari-hari. Atas hal itu, NTLW melakukan gugat cerai dan dikabulkan. Tetapi INS masih melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi hingga perkawinan itu menjadi terkatung-katung. Kesabaran NTLW pun habis dan akhirnya mempidanakan INS.
"Saya juga kerap dipuluk, dicaci maki dan dihina. Saya pernah melihat INS di Sunset Road bersama cewek lain. Saat saya cegat, INS memukul saya dan dia pergi dengan cewek itu. Saat itu saya bersama anak kami yang terkecil," kata TNLW dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir di websitenya, Minggu (9/11/2014).
Saat meminta hak nafkah, NTLW malah dicaci INS. Kata-kata kasar dilontarkan dengan sumpah serapah.
"Daripada kasih kamu uang, lebih baik kasih cewek saya," kata INS sebagaiamana ditirukan NTLW.
Atas perbuatannya, INS duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut INS dengan hukuman 6 bulan penjara karena dinilai melanggar UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). INS dinilai melakukukan tindak pidana penelantaran dalam Rumah Tangga sebagaiaman diatur dan diancam dalam pasal 49 huruf 1 jo pasal 9 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004.
Namun dalam perjalanan proses peradilan pidana ini, hati NTLW luluh melihat suaminya akan masuk bui. Akhirnya NTLW pun memaafkan suaminya dan menuangkan dalam akta perdamaian yang dibacakan pada 2 September 2014. Atas rukunnya kembali biduk rumah tangga itu, PN Denpasar memberikan hukuman yang ringan kepada INS.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan. Pidana ini tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan atau pelanggaran sebelum masa percobaan berakhir selama 10 bulan," putus majelis yang terdiri dari Hasoloan Sianturi, Firman Panggabean dan I Dewa Gede Suardhita pada 22 September lalu.
sumber : detik