Ada Kejanggalan pada Berkas Gugatan Prabowo-Hatta di MK
JAKARTA - Dokumen gugatan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi menyisakan sejumlah tanda tanya. Ada beberapa bagian yang terasa janggal pada dokumen sebanyak 55 halaman tersebut.
Ada dua file PDF berisi berkas gugatan yang diunggah MK di situs web resminya. Berkas awal yang diunggah sebanyak 55 halaman. Adapun berkas yang sudah diperbaiki sebanyak 147 halaman.
Kejanggalan banyak terjadi di dokumen awal gugatan. Pada poin 4.5 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen. Angka persentase ini ditulis sama di semua bagian berkas tersebut. Pembulatan angka pada persentase suara milik Prabowo-Hatta seharusnya 50,26 persen.
Selain itu, terdapat bagian yang tidak diisi secara lengkap dalam berkas dan dituliskan dengan "..." di sejumlah halaman. Hal itu antara lain terjadi pada poin 4.13 (4) halaman 12, tentang daerah-daerah basis massa Jokowi-JK dengan tingkat partisipasi pemilu rendah.
Bagian kosong muncul kembali pada penjelasan dugaan kecurangan di halaman 27. Berkas itu tidak menyebutkan perolehan suara di Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tidak disebutkan pula lokasi dugaan kecurangan peningkatan daftar pemilih khususu tambahan (DPKTb) di provinsi tersebut.
Pada halaman 39, tim hukum Prabowo-Hatta juga mengosongkan nama pegawai negeri sipil sejumlah kabupaten di Papua Barat, yang dituding sengaja mengarahkan kepala suku di setiap distrik di sana untuk memaksa warganya menggunakan sistem noken (perwakilan) dalam memilih pasangan calon. Berkas itu mencantumkan perolehan suara di wilayah-wilayah tersebut, tetapi tidak menyebutkan nomor dan lokasi tempat pemungutan suara yang diduga tidak melakukan pemungutan suara sama sekali di daerah itu.
Dalam dokumen yang sudah direvisi, angka persentase perolehan suara Prabowo-Hatta tetap tidak berubah, yakni 50,25 persen. Adapun bagian-bagian yang kosong di Papua Barat sudah dihilangkan, tetapi tetap tidak menyebutkan nama PNS dan TPS yang dimaksud.
Anggota tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail menilai bahwa kesalahan dalam berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal yang manusiawi. Menurut Maqdir, hal itu terjadi karena salah ketik maupun perhitungan timnya. (Baca: Tim Prabowo-Hatta Nilai Kesalahan Berkas Gugatan Hal Manusiawi).
Pengamat politik dari Universitas Gajah Mada, Arie Sudjito, mempertanyakan kredibilitas kinerja Tim Pembela Merah Putih terkait kejanggalan ini.
Di Berkas Gugatan, Tim Prabowo-Hatta Sebut Kecurangan Sistematis Dilakukan Pasangan Nomor Urut 1
JAKARTA - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuliskan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden di Papua Barat untuk memenangkan pasangan nomor urut satu (Prabowo-Hatta).
Hal itu tertuang dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta terhadap Pemilu Presiden, halaman 140 yang diunggah situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK). Diduga terjadi salah tulis dalam berkas dokumen tersebut karena yang dimaksud adalah pasangan nomor dua, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Dalam tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 di Papua Barat telah dinodai dengan berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh pejabat daerah dan kepala suku dengan maksud untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1," tulis dokumen tersebut.
Dalam penjelasannya, Tim Pembela Merah Putih ini menilai ada pegawai negeri sipil (PNS) di sembilan kabupaten di Papua Barat dengan memaksa warga pemilih dengan membuat kesepakatan dan sistem noken untuk memberikan suara kepada pasangan nomor urut dua. Jokowi-JK pun unggul di wilayah Papua Barat. Namun tidak disebutkan nama PNS yang dituding memaksa warga untuk memilih Jokowi-JK itu.
Sebelumnya, anggota Tim Pembela Merah Putih, Maqdir Ismail menilai salah ketik atau tulis tersebut adalah hal manusiawi. Menurut dia, kesalahan itu tidak akan mengubah substansi gugatan yaitu adanya pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2014.
Ia mengeluhkan kurangnya waktu yang diberikan MK untuk mengajukan gugatan. Menurut Maqdir, waktu tiga hari tidak cukup untuk melengkapi berkas gugatan ke MK.
sumber : kompas