Semarang - Wanita cantik yang merugikan Bank Mandiri senilai Rp 241 juta dengan modus pengajuan aplikasi kartu kredit menggunakan identitas palsu ternyata bekerja sendiri. Pihak kepolisian tidak menemukan keterlibatan antara pemilik nama yang dipakai tersangka atau pun keterlibatan orang dalam bank.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengatakan, tersangka RSP alias AP (31) warga Palebon Semarang itu menggunakan pengalamannya bekerja di perusahaan asuransi di Salatiga dan memanfaatkan kelonggaran aturan pengajuan kartu kredit.
"Dari pengakuan pelaku dan keterangan yang diperoleh, tidak ditemukan keterlibatan dari nama-nama yang dicatut, juga tidak ada keterlibatan orang dalam," kata Djoko di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Semaran, Kamis (17/7/2014).
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan para pemilik nama yang dicantumkan dalam fotokopi KTP yang digunakan tersangka dalam aksinya itu justru kebingungan. Sedangkan pihak Bank Mandiri menjadi korban akibat ulah AP.
"Diantara 13 permohonan, sembilan diantaranya teman kerjanya sendiri. Teman-temannya itu tidak tahu kalau namanya dipakai," tandas Djoko.
Diketahui, AP menjadi tersangka karena mengajukan permohonan kartu kredit menggunakan foto copy KTP palsu lengkap dengan keterangan penghasilan yang ditandatangani petinggi bank swasta di Salatiga yang ternyata sudah resign.
Djoko menjelaskan, pengungkapan dimulai saat nasabah Bank Mandiri Semarang atas nama Ria Amalia menyampaikan komplain karena merasa tidak mempunyai kartu kredit namun ditagih oleh Bank Mandiri, bahkan ia di-blacklist dan tidak bisa mengajukan permohonan kartu kredit.
Kemudian Team Collection Credit Card Bank Mandiri melakukan penelusuran dan mendapati 23 kartu kredit sudah diterbitkan atas nama 12 karyawan bank swasta di Salatiga, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan karyawan di sana.
Bank mandiri tidak bisa melakukan penagihan karena aplikasi pengajuan kredit menggunakan identitas palsu. Namun akhirnya diketahui 23 kartu kredit itu diterbitkan atas permohonan customer Bank Mandiri dari tersangka RSP alias AP yang mengaku sebagai marketing di Bank swasta di Salatiga.
"Kerugian yang ditanggung Bank mandiri yaitu Rp 241 juta per tanggal 14 April 2014," pungkas Djoko.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 3 dan pasal 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
sumber : detik