Mayoritas Pemilih PD Dukung Jokowi, Manfaat dan Mudarat Pilpres 2 Putaran - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , » Mayoritas Pemilih PD Dukung Jokowi, Manfaat dan Mudarat Pilpres 2 Putaran

Mayoritas Pemilih PD Dukung Jokowi, Manfaat dan Mudarat Pilpres 2 Putaran

Written By Dre@ming Post on Kamis, 19 Juni 2014 | 11.34

Survei dilaksanakan pada tanggal 28 Mei – 4 Juni 2014. Survei dilaksanakan di 33 provinsi di seluruh Indonesia dengan jumlah responden sebesar 1.200 orang (margin of error sebesar ± 3,0% pada tingkat kepercayaan 95%).
Survei Membuktikan, Mayoritas Pemilih PD Dukung Jokowi

Jakarta - Lembaga survei Indo Barometer mengukur loyalitas pemilih parpol terhadap pasangan capres yang diusung. Hasilnya, meskipun PD netral namun mayoritas pemilihnya mendukung Jokowi-JK.

"Yang menarik, Partai Demokrat yang tidak secara resmi bergabung dengan salah satu koalisi ternyata mayoritas pemilihnya cenderung ke Jokowi-JK," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, dalam siaran pers, Rabu (18/6/2014).

Survei dilaksanakan pada tanggal 28 Mei – 4 Juni 2014. Survei dilaksanakan di 33 provinsi di seluruh Indonesia dengan jumlah responden sebesar 1.200 orang (margin of error sebesar ± 3,0% pada tingkat kepercayaan 95%).

Responden survei ini dipilih dengan metode multistage random sampling. Pengumpulan data dengan wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner. Dari perbandingan karakteristik demografis yang terpilih, tampak bahwa responden survei ini mirip dengan populasi secara keseluruhan.

Sementara itu dukungan parpol koalisi pendukung Prabowo-Hatta tidak maksimal. Hal ini bisa mengganjal langkah Prabowo mengejar ketertinggalan atas Jokowi.

"Tampaknya, dukungan maksimal dari partai pendukung Prabowo-Hatta yang maksimal baru dari Gerindra. Sementara dukungan dari Partai Golkar salah satu anggota koalisi terbesar belum melewati angka 50%," kata Qodari.

"Namun kasus yang mirip sesungguhnya dialami oleh Jokowi-JK. Dukungan maksimal baru datang dari PDIP," pungkasnya.

Berikut hasil survei Indo Barometer seputar sebaran pemilih parpol terhadap capres yang diusung:
  1. Partai NasDem: Jokowi-JK (53,3%), Prabowo-Hatta (35,6%)
  2. PKB: Jokowi-JK (65,8%), Prabowo-Hatta (28,9%)
  3. PDIP: Jokowi-JK (83,8%), Prabowo-Hatta (10,5%)
  4. Hanura: Jokowi-JK (45,7%), Prabowo-Hatta (42,9%)
  5. PKS: Jokowi-JK (30,6%), Prabowo-Hatta (52,8%)6. Golkar: Jokowi-JK (39,8%), Prabowo-Hatta (43,2%)
  6. Gerindra: Jokowi-JK (9,6%), Prabowo-Hatta (88,6%)
  7. PAN: Jokowi-JK (25,9%), Prabowo-Hatta (55,6%)
  8. PPP: Jokowi-JK (40,7%), Prabowo-Hatta (51,9%)
  9. Partai Demokrat: Jokowi-JK (47,6%), Prabowo-Hatta (36,6%).
Menimbang Manfaat dan Mudarat Jika Pilpres Tahun Ini 2 Putaran

Jakarta - Ketentuan konstitusi soal syarat bagi pasangan capres cawapres memenangkan Pilpres menuai polemik. Undang-undang tak mengantisipasi jika Pilpres hanya diikuti 2 pasangan capres seperti saat ini. Padahal jika diatur, negara bisa hemat anggaran Rp 3,9 triliun.

Ketentuan itu diatur UUD Pasal 6A yang diturunkan dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pasal 159, lalu ditegaskan lagi oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres 2014.

Ketentuan dimaksud adalah: 'Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.'

"Pilpres dengan hanya dua pasangan calon sejak awal, kalau hanya diselenggarakan satu putaran tentu yang paling dirasakan manfaatnya adalah penghematan atau efisiensi anggaran. Anggaran putaran kedua sebesar 3,9 triliun akan bisa dihemat," ucap Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada detikcom, Kamis (19/6/2014).

Anggaran tersebut memang sudah disetujui DPR dan disediakan Kementerian Keuangan untuk KPU, totalnya untuk Pilpres 2014 mencapai Rp 7,9 triliun. Putaran pertama Rp 4 triliun dan jika ada putaran dua Rp 3,9 triliun.

"Tapi KPU sudah benar. Selama aturannya (Undang-undang-red) seperti sekarang, maka memang tak ada pilihan bagi mereka selain melaksanakan aturan yang ada secara konsisten," ujarnya.

Meski diketahui, dengan pemahaman paling sederhana pun jika ada dua pasangan capres 'head to head' maka tinggal ditentukan oleh suara terbanyak. Selain soal anggaran, dua putaran dengan dua pasangan capres juga soal partisipasi pemilih yang bisa menurun dan kemungkinan hasil yang berbeda di putaran dua.

"Makanya diperlukan tafsir MK atas hal ini. Sebab sebagai penyelenggara pemilu KPU hanyalah pelaksana atas aturan main yang ada," ucap Titi yang ikut mengajukan uji materi pasal 159 UU Pilpres ke MK.

"MK-lah yang bisa memberikan keputusan apakah dalam hal pasangan calon dalam pilpres sejak awal hanya ada dua diperlukan putaran kedua atau tidak," imbuhnya.


sumber : detik
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka