Nazar: Uang Anas Itu Triliunan
JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp 1 miliar saat menggeledah kamar dari rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (12/11/2013).
Meski rumah itu milik Anas, namun sasaran penggeledahan KPK kali ini adalah kediaman istri Anas, yakni Attiyah Laila. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pidana yang dilakukan tersangka kasus proyek Hambalang, Mahfud Suroso.
Namun, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet, menilai temuan uang Rp 1 miliar dari rumah Anas terbilang sangat kecil.
Sebab, Nazar yang merupakan mantan 'tangan kanan' Anas itu tahu bila Anas memiliki uang dalam bilangan triliunan rupiah. Karena itu, Nazar tidak kaget atas temuan petugas KPK tersebut.
"Itu masih sedikit uang yang didapat. Uangnya Anas itu triliunan," ujar Nazar di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013) malam.
Saat ditanya oleh wartawan tentang lokasi Anas menyembunyikan uang triliunan rupiah tersebut, Nazar hanya menjawabnya dengan 'menyengir'.
Pada kedatangan ke kantor KPK pada Rabu (13/11/2013) malam, Nazar mengaku akan diperiksa penyidik sebagai saksi mengenai dugaan sejumlah korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dalam sejumlah proyek kementerian.
Sebelumnya, Nazar sempat mengungkapkan ke awak media, bahwa uang hasil fee-fee berbagai proyek kementerian yang dikelola oleh perusahaan korporasi milik Anas, PT Anugerah Nusantara, selama lebih kurang empat tahun telah mencapai Rp 60 triliun. Dana itu disiapkan untuk pemenangan pencapresan Anas Urbaningrum di Pilpres 2014.
Untuk mencapai itu, Anas harus bisa merebut kursi PD 1 atau Ketua Umum. Adapun dana yang digelontorkan Anas untuk pemenangan Ketua Umum PD di Kongres PD di Bandung pada Mei 2010 lalu hanyalah sebagian kecil dana PT Anugrah. "Uang proyeknya Rp 60 triliun," kata Nazar saat itu.
Nazar: Anas Belum Berani Jujur
JAKARTA - Terpidana korupsi proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, mengatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum dapat dikatakan hebat bila berani secara jujur membeberkan soal penggunaan aliran dana sejumlah proyek yang diterimanya.
"Kalau dia mengaku, 'Bahwa benar saya terima uang ini, saya pakai untuk jadi calon ketua umum (Partai Demokrat/red), kemudian saya kumpulin lagi proyek-proyek untuk jadi capres (calon presiden)', itu baru kita katakan 'Berani Jujur Hebat'. Kalau kaya gitu sih sudah biasa," kata Nazar sembari mengacungkan jari jempol saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013) malam.
Kehadiran Nazar di kantor KPK kali ini adalah untuk diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan beberapa proyek lainnya, dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Sebagaimana dikatakan Nazar sebelumnya, bahwa Anas menerima dan menggunakan uang dari fee sejumlah proyek kementerian yang dikelola oleh perusahaan korporasinya, PT Anugrah Nusantara, untuk pemenangan dirinya menjadi Ketua Umum PD dalam Kongres PD di Bandung pada 2010 silam dan pencapresan dirinya dalam Pilres 2014 mendatang.
Dana yang terkumpul oleh korporasi perusahaan tersebut selama lebih kurang empat tahun telah mencapai Rp 60 triliun.
Pernyataan Nazar ini disampaikan untuk menanggapi bantahan Anas sebelumnya.
Usai sebuah diskusi bertajuk "Telaah Komunikasi Politik Anas Urbaningrum" di Kebayoran Baru, Jakarta, pada Minggu (10/11/2013), Anas menyampaikan kepada wartawan tentang bantahan tudingan telah menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang sebagaimana dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Anas menganalogikan penerimaan uang itu dengan nangka. "Ora mangan nangkane (tidak ikut makan, red) tapi kena getahnya," kata Anas.
Menurut Anas, KPK harus membuktikan pihak-pihak yang sebenarnya menikmati uang fee proyek Hambalang. "Harus diteliti betul apakah ada nangkanya, jangan-jangan pohonnya belum berbuah, jangan-jangan belum ada nangkanya, jangan-jangan baru fantasinya. Kalau betul ada nangkanya, siapa yang makan dan berapa kilo," kata dia.
Dari kacamata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, dalam dakwaan Deddy dinyatakan dana itu diberikan kepada orang lain dan juga atas permintaan orang lain.
"Jadi tidak ada hubungan atau konteksnya dengan Anas. Jadi kalau anda baca rangkaian narasinya adalah tuduhan penerima dana itu diterima oleh orang lain atas permintaan orang lain bukan yang minta Anas dan yang menerima Anas. Itu menegaskan memang tidak ada aliran dana Hambalang untuk Anas," tandasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan Deddy Kusdinar yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, disebutkan Anas menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.
Uang itu digunakan untuk akomodasi selama kongres PD di Bandung pada Mei 2010, yang mengagendakan pemilihan ketua umum tersebut. Uang itu di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli telepon seluler merk BlackBerry, jamuan para tamu, serta biaya entertainer.
Disebutkan, jatah untuk Anas atas permintaan Deputi Menteri BUMN, Muchayat, diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya, Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan, Ketut Darmawan.
sumber : tribun