BELITUNG - Pasangan selingkuh
Is (28) dan Ls (27) diamankan oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Belitung
Timur, Rabu (31/7/2013) pukul 22.00 WIB di sebuah kamar penginapan di
Jalan Sudirman, Desa Mekar Jaya. Is dan Ls menjadi pasangan tidak sah ke
lima yang diamankan oleh Satpol dalam tiga hari terakhir.
Lewat keterangan yang dihimpun dari Satpol PP Beltim, Ls yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini
ternyata ikut membawa teman perempuannya di dalam kamar. Ketiga orang
tersebut pun sama-sama mengaku tidak melakukan hubungan suami istri
selama berada di dalam kamar.
"Tapi pasangan Is dan Ls ini mengaku kalau mereka sebelumnya sudah
beberapa kali melakukan hubungan suami istri di penginapan tersebut,"
kata Heryono Kasi Pembinaan Umum dan Pemadam Kebakaran Satpol PP Beltim
kepada Pos Belitung, Kamis (1/8/2013) siang.
Setelah mengakui perbuatannya, Is dan Ls kemudian digelandang ke
Kantor Satpol PP Beltim. Sedangkan teman perempuan Ls diminta pulang
dari penginapan tersebut malam itu juga.
Heryono mengatakan, Is dan Ls berdomisili di Desa Baru, Kecamatan
Manggar. Sehari-hari, Is berprofesi sebagai nelayan dan sudah memiliki
satu orang anak dan seorang istri yang kini sedang hamil sembilan bulan.
Sementara Ls, sudah sejak dua tahun terakhir menjalani hubungan yang
buruk dengan suaminya. Ia pun mengaku sudah berniat untuk bercerai
dengan suaminya tersebut.
Untuk menimbulkan efek jera, malam itu juga pihak keluarga Is dan Ls
dipanggil ke Kantor Satpol PP di Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab
Beltim. Pihak keluarga Is yang hadir yaitu istri dan orang tua Is
sendiri.
Sedangkan, dari pihak Ls diwakili oleh ayah kandungnya. Pasangan selingkuh ini kemudian diminta untuk menandatangai Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Tidak ada keributan, istri Is yang hamil sembilan bulan pun lebih
banyak diam, hanya pihak keluarga Is yang kelihatannya sangat malu
dengan perbuatan Is," kata Heryono.
Pukul 22.45 WIB pada malam yang sama, Satpol PP juga mengamankan dua
sejoli Rm dan Mi yang sedang berada di dalam kamar sebuah penginapan di
kawasan Lumpang Medure, Desa Kurnia Jaya, Manggar. Keduanya mengaku,
sudah selesai melakukan hubungan suami istri ketika Satpol PP tiba.
"Semula mereka mengaku sedang beristirahat, tapi demi kepentingan
pemeriksaan, mereka tetap kami bawa ke kantor," jelas Heryanto.
Kepada petugas, pasangan ini mengaku sebagai pasangan kawin sirih. Rm
berdomisili di Desa Lintang, Kecamatan Simpang Renggiang dan Mi berasal
dari Desa Selingsing, Kecamatan Gantung.
Mi yang sebelumnya merupakan seorang janda kini mengaku menjadi istri
muda Rm. Usai menandatangani Surat Pernyataan, pasangan ini kemudian
diperbolehkan pulang malam itu juga.
"Tapi untuk pasangan Is dan Ls kita inapkan di Kantor Satpol PP untuk
memberikan efek jera, paginya mereka sudah kami perbolehkan pulang,"
kata Heryanto.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban kedua pasangan tersebut bermula
dari laporan masyarakat. Penginapan yang menjadi tempat mesum dari
pasangan tersebut juga diberikan peringatan secara lisan.
Kepala Satpol PP Beltim Sudiono menambahkan, peringatan lisan itu
akan ditingkatkan menjadi peringatan tertulis jika kegiatan serupa
diulangi lagi.
"Kalau kemudian terjadi lagi di penginapan yang sama, kami akan
membuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada pejabat yang
menerbitkan izin untuk mencabut izin usaha mereka," jelas Sudiono.
sumber : tribun