Karfat saat ini menyandang pejabat negara dengan amanah sebagai Wabup Bogor. Polisi enggan sewenang-wenang langsung menjebloskannya ke sel.
"Tidak bisa langsung ditahan. Karena penahanan itu harus ada izin dari presiden. Jadi saat ini (Karfat) hanya pemeriksaan," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/6/2013) malam.
Lain cerita bila kepala atau wakil kepala daerah berlabel saksi atau tersangka yang berurusan masalah tindak pidana umum. Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhak memanggil serta meminta keterangan pimpinan daerah tanpa izin presiden. Kondisi tersebut merujuk Pasal 36 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika izin presiden tidak berlaku dalam hal penyelidikan dan penyidikan.
Dalam undang-undang perubahan disebutkan, jika tindakan penyidikan yang dilanjutkan penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah, memerlukan persetujuan tertulis dari presiden. Kalau persetujuan tertulis dimaksud tidak disetujui presiden dalam waktu paling lambat 30 hari atau terhitung sejak diterimanya surat permohonan, maka proses penyidikan yang dilanjutkan penahanan bisa langsung dilakukan.
Karfat terseret perkara tindak pidana umum dugaan penyebaran video bergambar adegan syur antara pria mirip Wakil Ketua DPRD Jabar RHT dengan wanita berinisial L. Karfat disangkakan melanggar Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 perihal Pornografi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan suatu perbuatan.
"Memang secara undang-undang, boleh melakukan penahanan terhadap tersangka yang terjerat ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Kecuali pejabat negara, aturannya harus ada persetujuan atau izin presiden," beber Martin.
Dre@ming Post______________
sumber : detik