"Kalau pelakunya bocah SD disini dia juga menjadi korban dan perlu dilakukan pendampingan," terang Linda. |
Jakarta - Akhir-akhir ini kasus
pemerkosaan makin marak, bahkan kasus pemerkosaan kini mulai memakan
korban dari kalangan siswi SD. Menanggapi hal itu, Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menyayangkan ringannya
vonis hakim pada pelaku pemerkosaan.
"Soal efek jera kalau di UU Perlindungan anak kan maksimal 15 tahun, tapi sekarang hukuman 15 tahun itu tidak pernah dilakukan," ujar Linda usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mendorong para hakim menggunakan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku pemerkosaan yang korbannya ialah anak-anak. Menurutnya, sangat percuma jika dirinya sudah melakukan revisi UU Perlindungan Anak tapi hukuman hakim tidak pernah maksimal.
"Jadi sekarang kalau hukum dipertinggi, tapi hakim tidak pernah pergunakan hukuman maksimal, ya hasilnya juga jadi pecah," ucapnya.
Meski demikian Linda juga tetap menaruh perhatian pada pelaku yang berasal dari kanak-kanak. Jika pelaku berasal dari anak-anak sebaiknya diberikan pendampingan hukum dan hak-hak hukumnya harus dipenuhi. Linda juga meminta peran keluarga dan RT/RW untuk selalu mendidik anak-anak di lingkungan masing-masing.
"Kalau pelakunya bocah SD disini dia juga menjadi korban dan perlu dilakukan pendampingan," terang Linda.
"Soal efek jera kalau di UU Perlindungan anak kan maksimal 15 tahun, tapi sekarang hukuman 15 tahun itu tidak pernah dilakukan," ujar Linda usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mendorong para hakim menggunakan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku pemerkosaan yang korbannya ialah anak-anak. Menurutnya, sangat percuma jika dirinya sudah melakukan revisi UU Perlindungan Anak tapi hukuman hakim tidak pernah maksimal.
"Jadi sekarang kalau hukum dipertinggi, tapi hakim tidak pernah pergunakan hukuman maksimal, ya hasilnya juga jadi pecah," ucapnya.
Meski demikian Linda juga tetap menaruh perhatian pada pelaku yang berasal dari kanak-kanak. Jika pelaku berasal dari anak-anak sebaiknya diberikan pendampingan hukum dan hak-hak hukumnya harus dipenuhi. Linda juga meminta peran keluarga dan RT/RW untuk selalu mendidik anak-anak di lingkungan masing-masing.
"Kalau pelakunya bocah SD disini dia juga menjadi korban dan perlu dilakukan pendampingan," terang Linda.
sumber : detik