"Jadi tidak ada kaitannya. Pendapat tentang eksekusi bandar narkoba menganggu upaya penyelamatan TKI itu tidak benar," tegasnya. |
Jakarta - Juru Bicara Satgas (Tenaga Kerja Indonesia)
TKI Humprey Djemat membantah pernyataan Koordinator Eksekutif Komisi
Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Haris Azhar yang menyebut
eksekusi mati terpidana kasus narkoba Adami Wilson mengganggu proses
penyelamatan TKI di luar negeri.
"Tidak ada kaitannya sama
sekali, karena tidak ada timbal balik atau resipokal dalam kaitan dengan
kejahatan narkoba," kata Humprey saat berbincang dengan detikcom, Sabtu
(16/3/2013) malam.
Humprey berpendapat sebagian besar negara,
narkoba merupakan musuh besar dan menjadi tanggung jawab bersama dalam
upaya pemberantasannya.
"Termasuk memberikan hukuman seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," paparnya.
Sedangkan mengenai penyelamatan TKI yang terancam hukuman mati berjalan sesuai dengan upaya yang bisa dilakukan.
"Jadi tidak ada kaitannya. Pendapat tentang eksekusi bandar narkoba menganggu upaya penyelamatan TKI itu tidak benar," tegasnya.
Sebelumnya,
Haris Azhar menyatakan upaya eksekusi mati gembong narkoba Adami Wilson
membuat posisi tawar Indonesia terhadap negara yang memvonis mati WNI
menjadi rendah. Di satu sisi, Indonesia tengah mengkampanyekan
penyelamatan warganya yang terkena hukuman mati di luar negeri sana.
Seperti
diketahui, Adami Wilson merupakan warga negara Nigeria dieksekusi mati
oleh regu penembak di Pulau Seribu pada Kamis, (14/3) malam. Adam
ditangkap pada 2003 lalu karena kasus narkoba, pengadilan memvonisnya
pada 2004 lalu. Dia sempat meringkuk di tahanan LP Tangerang dan
kemudian di Nusa Kambangan.
LSM Kecam Eksekusi Mati Gembong Narkoba, TPM: Narkotik Rusak Peradaban
Jakarta - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi
Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI) mengecam eksekusi
mati terhadap gembong narkoba Adami Wilson alias Abu. Namun, dilain
pihak hukuman mati dinilai layak dilaksanakan, khususnya kepada gembong
narkotika, karena barang haram tersebut dapat merusak peradaban
generasi.
Kordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/3/2013) menyatakan, pro-kontra mengenai hukuman mati kerap muncul. Terlebih lagi, pihak yang menolak eksekusi mati tersebut bertentang dengan hak hidup seseorang. Alasan lain menyebutkan, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang.
"Bukan artinya hak hidup itu sama sekali tidak bisa disentuh, kalau dia memang melakukan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, misalnya semacam kejahatan extra ordinary crime narkotika yang dapat merusak peradaban manusia, wajar saja hukuman mati diberlakukan," ujar Michdan.
Namun demikian, eksekusi harus tetap berpedoman dan mengikuti sistematika alur hukum yang telah dirancang, singkat kata berdasarkan putusan dan keyakinan majelis hakim.
"Selagi ada bukti dan melalui putusan pengadilan tidak masalah. Asalkan orang tidak disiksa untuk mengaku bersalah, itu yang tidak diperbolehkan," kata pengacara yang santer mendampingi terdakwa teroris ini.
Dia berpandangan Indonesia bak darurat narkoba. Indonesia menjadi sasaran empuk bandar dalam mengedarkan barang haram tersebut. Dengan maraknya peredaran, maka bandar membunuh generasi dan korban penyalahguna narkoba secara perlahan.
"Bandar juga membunuh orang, seperti genosida, dia membunuh banyak orang secara perlahan," paparnya.
Michdan menambahkan, pembahasan mengenai HAM di Indonesia begitu banyak. Terdapat 10 bab yang membahas mengenai HAM dalam konstitusi negara. "Di negara lain tidak sebanyak itu, hanya di kita yang mencapai 10 bab mengenai HAM," jelasnya.
"Di konstitusi kita diperbolehkan hukuman mati, yang penting itu berdasarkan undang-undang," imbuh Michdan.
Anggota HATI yang juga Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyatakan kecamannya menyusul eksekusi mati yang dilakukan kejaksaan terhadap napi kasus narkoba Adami Wilson, WN Nigeria.
"Hukuman mati adalah pelanggaran hak untuk hidup yang telah dijamin di dalam konstitusi Pasal 28 A juncto Pasal 281 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan hak tersebut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (Koalisi HATI), Haris Azhar.
Kordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/3/2013) menyatakan, pro-kontra mengenai hukuman mati kerap muncul. Terlebih lagi, pihak yang menolak eksekusi mati tersebut bertentang dengan hak hidup seseorang. Alasan lain menyebutkan, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang.
"Bukan artinya hak hidup itu sama sekali tidak bisa disentuh, kalau dia memang melakukan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, misalnya semacam kejahatan extra ordinary crime narkotika yang dapat merusak peradaban manusia, wajar saja hukuman mati diberlakukan," ujar Michdan.
Namun demikian, eksekusi harus tetap berpedoman dan mengikuti sistematika alur hukum yang telah dirancang, singkat kata berdasarkan putusan dan keyakinan majelis hakim.
"Selagi ada bukti dan melalui putusan pengadilan tidak masalah. Asalkan orang tidak disiksa untuk mengaku bersalah, itu yang tidak diperbolehkan," kata pengacara yang santer mendampingi terdakwa teroris ini.
Dia berpandangan Indonesia bak darurat narkoba. Indonesia menjadi sasaran empuk bandar dalam mengedarkan barang haram tersebut. Dengan maraknya peredaran, maka bandar membunuh generasi dan korban penyalahguna narkoba secara perlahan.
"Bandar juga membunuh orang, seperti genosida, dia membunuh banyak orang secara perlahan," paparnya.
Michdan menambahkan, pembahasan mengenai HAM di Indonesia begitu banyak. Terdapat 10 bab yang membahas mengenai HAM dalam konstitusi negara. "Di negara lain tidak sebanyak itu, hanya di kita yang mencapai 10 bab mengenai HAM," jelasnya.
"Di konstitusi kita diperbolehkan hukuman mati, yang penting itu berdasarkan undang-undang," imbuh Michdan.
Anggota HATI yang juga Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyatakan kecamannya menyusul eksekusi mati yang dilakukan kejaksaan terhadap napi kasus narkoba Adami Wilson, WN Nigeria.
"Hukuman mati adalah pelanggaran hak untuk hidup yang telah dijamin di dalam konstitusi Pasal 28 A juncto Pasal 281 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan hak tersebut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (Koalisi HATI), Haris Azhar.
sumber : detik