Dipergoki Tanpa Busana Dikamar Kos Padangsambian, Pasangan Ini Dipolisikan - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , » Dipergoki Tanpa Busana Dikamar Kos Padangsambian, Pasangan Ini Dipolisikan

Dipergoki Tanpa Busana Dikamar Kos Padangsambian, Pasangan Ini Dipolisikan

Written By Dre@ming Post on Kamis, 29 Juni 2017 | 08.23

Sepasang kekasih berinisial IK, 33 dan SER, 33 tertangkap tangan sedang indehoi di dalam kamar kos-kosan di Jalan Gunung Guntur Gang XX Nomor 2, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (23/6) lalu. Keduanya dipergoki oleh Mudrofin,38, kakak ipar IK dalam kondisi tanpa busana. Marah dengan aksi perzinahan itu, Mudrofin lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.Gbr Ist
DENPASAR - Pelapor sakit hati atas perbuatan adik iparnya, bahkan dia berniat mengkrangkeng adik iparnya itu agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Sepasang Kekasih Dipolisikan dengan Tuduhan Berzinah.

Sepasang kekasih berinisial IK, 33 dan SER, 33 tertangkap tangan sedang indehoi di dalam kamar kos-kosan di Jalan Gunung Guntur Gang XX Nomor 2, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (23/6) lalu. Keduanya dipergoki oleh Mudrofin,38, kakak ipar IK dalam kondisi tanpa busana. Marah dengan aksi perzinahan itu, Mudrofin lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

Tertangkapnya pasangan bukan suami-istri ini saat pelapor Mudrofin pulang ke kosan yang ditempati bareng dengan adik iparnya IK. Saat membuka pintu kamar, dia mendapati pasangan ini dalam keadaan bugil. Mengetahui ada yang datang, SER memilih kabur ke kamar mandi hanya mengenakan celana dalam. Sebaliknya, sang pria IK tertunduk lesu dalam keadaan telanjang dada.

Mudrofin tak terima dengan perbuatan adik ipar bersama kekasihnya, sehingga langsung dilaporkan ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan Lp- B/963/VI/2017/Bali/Resta Dps. Petugas yang menangani kasus ini pun langsung bersikap dengan memeriksa keterangan pelapor, yakni Mudrofin. Dia merasa sakit hati atas perbuatan adik iparnya tersebut. Bahkan, ia berniat mengkrangkeng alias membui adik iparnya itu agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Si pelapor dangan terlapor ini tinggal di lokasi yang sama. Sedangkan si wanita, yakni SER datang ke TKP untuk bertemu dengan kekasihnya IK," ungkap petugas kepolisian di Mapolresta Denpasar, Rabu (28/6) siang. Walau sudah dilaporkan, namun hingga kemarin polisi belum memanggil pasangan kekasih itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Sugriwa menuturkan, laporan Mudrofin tersebut masih dalam penyelidikan. Kata dia, selain menggali keterangan saksi pelapor, pihaknya juga akan memanggil terlapor dan saksi-saksi lainnya. Bahkan, penyidik tentunya harus melengkapi alat bukti tambahan untuk memperkuat laporan.

"Yang jelas ada langkah-langkahnya. Saat ini kan masih pelapor saja. Tentu, penyidik juga akan memanggil sesuai laporan itu," urainya. Mantan Wakapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai ini menambahkan perkembangan penyelidikan kasus perzinahan tersebut akan disampaikan lagi dalam waktu dua hari ke depan. "Untuk sekarang belum pantau perkembangannya. Apakah sudah dilalui langkah-langkah itu atau belum. Nanti kita akan kabari lagi," imbuh AKP Sugriwa.











sumber : NusaBali
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka