Menentang Kelompok Intoleran, Inilah Tiga Wali Kota Yang Berani - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , » Menentang Kelompok Intoleran, Inilah Tiga Wali Kota Yang Berani

Menentang Kelompok Intoleran, Inilah Tiga Wali Kota Yang Berani

Written By Dre@ming Post on Jumat, 17 Maret 2017 | 09.53

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat menerima penghargaan dari Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat karena dinilai menjadi salah seorang walikota yang mampu menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan. Penghargaan tersebut diberikan saat Kongres Nasional Kebebasan beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada tiga wali kota yang dinilai berprestasi dalam perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Ketiga kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Wali Kota Manado Vicky Lumentut. Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik, mengatakan bahwa sepanjang 2016 Komnas HAM telah mengamati dan menganalisis kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di tiga kota itu.

Menurut Jayadi, secara umum ketiganya mampu menyelesaikan berbagai permasalahan terkait hak atas kebebasan beragama dan memperlihatkan adanya hasil yang baik dari proses penanganan kasus.

"Ketiganya memiliki ketegasan dan keberanian dalam menentang tuntutan kelompok-kelompok intoleran," ujar Jayadi, dalam Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).

Berdasarkan catatan Komnas HAM, Ridwan Kamil telah menerbitkan dua izin pembangunan gereja yang sebelumnya dipermasalahkan. Ridwan pun menjamin izin yang sudah diberikan tidak akan dicabut meski ada desakan dari sebagian warga.

Komitmen Ridwan menjadikan Bandung sebagai kota ramah HAM juga terlihat dari kebijakannya yang meminta setiap kelurahan membuat laporan tentang pemenuhan HAM di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, Pemkot Bandung juga menerbitkan tiga kebijakan yang memperkuat perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan pada 2016.

Tiga kebijakan itu adalah Surat Edaran tanggal 12 Juli 2016 tentang Larangan Menyampaikan Pendapat atau Demonstrasi di Tempat Ibadah, Surat Edaran Walikota pada 7 Desember 2016 tentang Penggunaan Gedung Pertemuan untuk Kegiatan Keagamaan yang Bersifat Insidentil dan Surat Edaran tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Sesuai dengan Keyakinan.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dinilai berhasil menyelesaikan masalah empat gereja yang sebelumnya ditolak oleh sebagian warga, yakni Gereja Santa Clara, Gereja Galilea, Gereja Kalamiring dan Gereja Manseng.

Rahmat juga dianggap memiliki ketegasan untuk tidak mencabut IMB keempat gereja tersebut karena proses perizinan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sikap ini telah membuktikan bahwa ketegasan dan keberanian Wali Kota Bekasi dapat menjadi solusi terhadap sikap intoleran dari sebagian masyarakat," kata Jayadi.

Di Manado, Vicky Lumentut berhasil menyelesaikan permasalahan penolakan pendirian Masjid Jabal Nur di Komplek Griya Tugu Mapanget Kota Manado dengan diterbitkannya IMB masjid oleh Pemkot Manado.

Pemkot Manado juga telah menunjukkan ketegasan dengan mengikuti aturan yang ada terkait pendirian tempat ibadah.

Vicky pun menggunakan pendekatan dialogis dalam penyelesaian permasalahan masjid eks Kampung Texas. Pemkot Manado telah menjembatani perselisihan dengan memanggil perwakilan ormas adat yang tergabung dalam Makapetor.

Pemkot memberikan pemahaman agar keberatan yang disampaikan tetap dalam koridor hukum yang ada dan menghindari kekerasan.

Jayadi mengatakan, keputusan Komnas HAM untuk memberikan penghargaan kepada ketiga wali kota tersebut pada lima aspek penilaian.

Pertama, aspek individu yang memiliki pandangan terhadap toleransi. Hal itu tercermin dari pernyataan mereka di publik.

Kedua, aspek kepemimpinan. Ketiganya selalu mendorong aparatur di bawahnya untuk menghormati dan melindungi hak kebebasan beragama, sejalan dengan prinsip HAM.

Selain itu, mereka juga dinilai mampu menciptakan suasana yang kondusif antara pemerintah dan masyarakat.

Aspek ketiga, yakni soal kebijakan yang tidak diskriminatif. Aspek keempat, kemampuan mendorong penegakan hukum terhadap pelanggar hak kebebasan beragama. Aspek kelima adalah upaya pemulihan.

"Mereka berupaya melakukan pemulihan hak korban dan sungguh-sungguh berkomitmen untuk menyelesaikan masalah kebebasan beragama di daerahnya masing-masing," ucap Jayadi.












sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka