'Fitsa Hats'?, Ahok: Ketahuan Saksi Palsu Dipenjara 7 Tahun - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , » 'Fitsa Hats'?, Ahok: Ketahuan Saksi Palsu Dipenjara 7 Tahun

'Fitsa Hats'?, Ahok: Ketahuan Saksi Palsu Dipenjara 7 Tahun

Written By Dre@ming Post on Rabu, 04 Januari 2017 | 13.59

Basuki Tjahaja Purnama dan Novel Chaidir Hasan Bamukmin
Ramai Soal Saksi Kasus Ahok, Jaksa: Mereka Tidak Wajib Buktikan Laporannya

JAKARTA - Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, saksi pada kasus Ahok tidak diwajibkan membuktikan laporannya.

"Nanti tentang pembuktiannya (laporan), tidak ada kewajiban bagi saksi untuk membuktikan. Yang berwajib membuktikan itu penuntut umum (jaksa) sama pengadilan," kata Ali, usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, di Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.

Saksi, kata Ali, adalah warga negara yang dijamin undang-undang untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 1 poin 24 KUHAP.

Ali menilai, pihak penasehat hukum Ahok mencecar saksi dengan pertanyaan yang tidak substansial.

"Saya melihat kurang substansi. Misalnya, ditanya korbannya siapa. Kan sudah diputus majelis hakim pengadilan, jadi tidak perlu korbannya. Untuk apa masih ditanyakan, itu tidak substansi," ujar Ali.

Ia juga menilai, kalaupun ada saksi yang punya afiliasi politik, hal itu masih wajar.

"Apa pun, yang penting dia warga negara. Katakanlah benar (ada afiliasi politik), apakah hilang dia haknya untuk melapor, tidak juga. Yang penting laporannya itu benar atau tidak, nanti kita buktikan," ujar Ali.

Dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa, saksi yang diperiksa sebanyak empat dari enam orang.

"Yang tadi periksa baru empat karena waktu nya menurut majelis tidak memungkinkan lagi, maka yang dua ditunda," ujar Ali.

Menurutnya, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang diperiksa dalam persidangan adalah mereka yang melaporkan Ahok ke polisi.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Tawa Ahok saat Beberkan Ulah Novel Kerja di 'Pizza Hut' tapi Menulis 'Fitsa Hats'

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, selesai menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.

Ahok sempat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Pada kesempatan itu, Ahok menyinggung kembali sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

Salah satu yang disinggung Ahok ialah Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Novel, yang disebut bekerja di restoran asal Amerika, Pizza Hut, dinilai Ahok menyamarkan nama tempat kerjanya.

Novel menulis di BAP pernah bekerja tahun 1992-1995 di Pizza Hut, tetapi menulisnya dengan "Fitsa Hats".

"Jadi, tulisan Pizza Hut-nya itu dia sengaja ubah, saya pun sampai ketawa, ditanyain dia akhirnya mengaku, dia enggak perhatikan katanya. Padahal, semua kan mesti tanda tangan ya," kata Ahok, Selasa malam.

Ahok menilai Novel enggan mengungkap jelas tempat kerjanya karena malu dipimpin oleh pemimpin yang tidak seiman.

"Ya, saya kira mungkin dia malu karena dia mempunyai pandangan tidak boleh dipimpin oleh orang kafir, yang beda iman," ujar Ahok.

Ahok juga menyatakan, Novel menuduh dirinya telah membunuh dua anak buah Novel.

"Novel menuduh saya membunuh dua anak buahnya dan dia juga menuduh saya merekayasa memenjarakan dia," ujar Ahok.

Ahok membantah tuduhan tersebut. Ahok menilai Novel bisa dipidana karena bersaksi palsu.

"Justru saya kalau ketahuan dia saksi palsu saya harap dia dipenjara tujuh tahun," ujar Ahok.

Beredar Foto BAP 'Fitsa Hats', Netizen Berdebat Novel Samarkan atau Polisi Salah Ketik?

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyinggung riwayat pekerjaan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Ahok menilai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut menyamarkan nama tempat kerjanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Novel menulis di BAP pernah bekerja tahun 1992-1995 di Pizza Hut, tetapi menulisnya dengan "Fitsa Hats".

"Jadi, tulisan Pizza Hut-nya itu dia sengaja ubah, saya pun sampai ketawa, ditanyain dia akhirnya mengaku, dia enggak perhatikan katanya. Padahal, semua kan mesti tanda tangan ya," kata Ahok usai menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.

Menurut Ahok, Novel enggan mengungkap jelas tempat kerjanya karena malu dipimpin oleh pemimpin yang tidak seiman.

"Ya, saya kira mungkin dia malu karena dia mempunyai pandangan tidak boleh dipimpin oleh orang kafir, yang beda iman," ujar Ahok.

Di dunia maya, beredar foto diduga surat BAP kepolisian yang memperlihatkan tulisan 'Fitsa Hats' sebagai nama tempat kerja yang pernah disinggahi oleh Novel.

Dalam foto yang diunggah akun jejaring sosial Twitter @GunRomli, tertulis riwayat pekerjaan Novel, tahun 1992 sampai 1995 bekerja di Fitsa Hats. twit

Terkait peredaran foto tersebut, muncul perdebatan di kalangan netizen, apakah Novel yang menyamarkan nama tempat kerjanya atau polisi justru yang salah mengeja dan mengetik?

Sejumlah netizen meyakini bahwa penulisan tersebut lantarakan kesalahan pengetikan dari pihak kepolisian.

Salah satunya netizen dengan akun @bambangelf mengatakan, "Maksud hati Mengolok, 'FITSA HATS' itu tertulis di BAP Kepolisian. Mblo, yg ngetik itu Polisi.. Kalian salah bully."

Namun, ada pula yang bertanya-tanya tindakan Novel yang tidak membaca kembali BAP kepolisian terkait adanya kesalahan penulisan sebelum tanda tangan.

Netizen dengan akun @NangRasyid, misalnya, yang menuliskan, "piye maneh kebanyakan lupa sih. lah sebelum tanda tangan opo si Fitsa Hats gak dibaca sek to mas...?"

Pun demikian pendapat netizen @ezkisuyanto yang mengatakan sudah jelas Novel setuju dengan BAP kepolisian lantaran sudah menandatanganinya.

"Kalau saksi tanda tangan BAP berarti dia setuju,di pengadilan tidak ada keberatan berarti BAP nya benar..loud and clear!!" kicau @ezkisuyanto.

Setali tiga uang dengan pendapat @natalsetio yang membantah kicauan @bambangelf.

"Yg namanya CV di BAP itu kita tulis sendiri mas. Yg diketikin itu keterangan kita. Abis itu kita TTD. Blm pernah di BAP kan?" cuit @natalsetio.

Bahkan, ada pula netizen yang menjadikan BAP 'Fitsa Hats' itu menjadi bahan kelakar.

"Kerja dimana pak? | Pizza Hutt | bisa dieja pak? | F-i-t-s-a H-a-t-s | terima kasih Pak," kicau netizen pengguna akun @emerson_yuntho.

Sebelumnya, Ahok menyinggung riwayat kerja Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Novel, yang disebut bekerja di restoran asal Amerika, Pizza Hut, dinilai Ahok menyamarkan nama tempat kerjanya.

Novel menulis di BAP pernah bekerja tahun 1992-1995 di Pizza Hut, tetapi menulisnya dengan "Fitsa Hats".

"Jadi, tulisan Pizza Hut-nya itu dia sengaja ubah, saya pun sampai ketawa, ditanyain dia akhirnya mengaku, dia enggak perhatikan katanya. Padahal, semua kan mesti tanda tangan ya," kata Ahok.

Ahok menilai Novel enggan mengungkap jelas tempat kerjanya karena malu dipimpin oleh pemimpin yang tidak seiman.

"Ya, saya kira mungkin dia malu karena dia mempunyai pandangan tidak boleh dipimpin oleh orang kafir, yang beda iman," ujar Ahok.

Ahok juga menyatakan, Novel menuduh dirinya telah membunuh dua anak buah Novel.

"Novel menuduh saya membunuh dua anak buahnya dan dia juga menuduh saya merekayasa memenjarakan dia," ujar Ahok.

Ahok membantah tuduhan tersebut. Ahok menilai Novel bisa dipidana karena bersaksi palsu.

"Justru saya kalau ketahuan dia saksi palsu saya harap dia dipenjara tujuh tahun," ujar Ahok.

Ketawain Ahok Soal Viral Fitsa Hats, Jawaban Novel Baimukmin Ini Malah Bikin Ngakak Netizen...!

Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau yang akrab disapa Habib Novel tertawa saat dimintai tanggapan atas pernyataan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Usai sidang Selasa malam, Ahok mengungkapkan Habib Novel malu mengakui pernah bekerja di waralaba Pizza Hut. Karena waralaba tersebut milik Amerika, Ahok menyebut, pelapor kasus penistaan agama itu menulis di Berita Acara Pemeriksaan bekerja di Fitsa Hats.

“Hahaha, itulah kegoblokan Ahok semakin terbukti,” ujarnya Rabu (4/1/2017).

Yang menulis BAP tersebut bukan dirinya. Tapi pihak kepolisian saat dia dimintai keterangan. Habib Novel mengakui tidak memeriksa secara detail BAP tersebut sebelum menandatangani.

Itu ada enam halaman. Saya tidak periksa satu per satu karena sudah capek, pemeriksaan seharian sampai malam. Jadi ada yang terlewatkan,” ucapnya.

Meski begitu, dia menambahkan, saat bersaksi Selasa pagi di persidangan, dia sudah mengklarifikasi bahwa itu salah tulis.

Lagi pula Pizza Hut kan dari Italia, kenapa disebut dari Amerika. Itulah Ahok, mau mencari-cari kesalahan, tapi semakin kelihatan gobloknya,” ujar Habib Novel, yang menjadi saksi pelapor kasus Ahok tersebut.

Padahal Pizza Hut itu waralaba dari Kansas, Amerika. Tak ayal lagi Semakin banyak buliyan netter di media sosial. Sampai siang ini tagar #fitsahats jadi trending topik dan di Facebook juga masih jadi bahan pergunjingan.







sumber : IT, Tribun
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka