![]() |
Add caption |
Cabut Penetapan AHOK sebagai Tersangka!
Penetapan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penodaan agama sangat dipengaruhi tekanan dari beberapa orang dan sarat kepantingan politik dibandingkan faktor hukum itu sendiri karena jelas dalam UU tentang penodaan Agama tertulis
UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965)
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pasal 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Pasal 5
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, 27 Januari 1965
Presiden Republik Indonesia
Sukarno
Dikatakan dalam UU tersebut yg menjadi dasar KUHP Pasal 156A bahwa ancaman pidana bisa diberlakukan apabila yg bersangkutan tidak menyesal telah melakukan perbuatannya dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh MENTERI AGAMA dan KEJAKSAAN AGUNG tetap MENGULANGI PERBUATANNYA
Sementara dalam kasus ini jelas Bahwa Ybs ( Basuki Tjahaya Utama / Ahok) sudah meminta maaf dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya maka seharusnya status tersangka yg disematkan kepadanya batal demi hukum.
Demikian pendapat kami sebagai salah satu Warga Negara Indonesia sekiranya Kebhinekaan di NKRI tetap terjaga..
Ditanya Apa Kasus Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama? Ini Jawaban Otto Mantan Pngacara Jessica
Pakar Hukum Pidana, Otto Hasibuan menilai proses hukum dugaan penistaan agama yang menyeret Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung super cepat, mulai dari proses penyelidikan hingga P21 tidak lazim, sehingga masyarakat harus mengawal kasus ini.
"Meski tidak ada yang salah, percepatan proses hukum kasus ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Ini tidak biasanya. Namun bagaimanapun, memang tidak bisa dihindari, nuansa politis dalam kasus Ahok ini sangat kental sekali. Apalagi ini mencuat disela-sela masa kampanye Pilkada DKI Jakarta," ujarnya di Jakarta, Minggu (4/12).
Menurut Otto, berdasarkan kaidah hukum normal, percepatan penuntasan kasus ini oleh polisi dan jaksa dengan membawa ke pengadilan tidak pernah terjadi sebelumnya.
Meskipun tidak ada yang dilanggar, pengacara Jesica ini enggan berspekulasi soal motifnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung memutuskan dan menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok, telah ditanyakan P21.
Artinya administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
Untuk itu, Otto menegaskan, masyarakat wajib mengawal kasus Ahok ini.
Hal ini penting agar prosesnya on the track.
"Apakah ada intervensi politik dalam kasus ini, nanti kita bisa lihat dalam putusan hakim yang sebenarnya. Kalau didalam proses acaranya, mulai proses penyidikan yang cepat hingga P21 yang super cepat, ini mungkin karena situasi yang kurang kondusif dalam masyarakat. Artinya, sebagai warga negara bisa memakluminya. Tetapi, tetap pertimbangan hukum mesti dikedepankan," tambahnya lagi.
Otto mengatakan yang paling utama dari kasus Ahok ini adalah memastikan proses persidangan berjalan merdeka tanpa intervensi.
Demikian juga saat majelis hakim membacakan putusannya, harus dijaga agar putusan itu mencerminkan rasa keadilan.
Dia berharap agar hukum ditegakkan sebaik-baiknya dalam kasus Ahok ini agar jangan sampai proses pengadilan salah dalam mengadili perkara.
Untuk itu, tidak boleh ada intervensi dari siapapun.
"Putusan hakim harus seadil-adilnya mencerminkan wakil Tuhan dibumi," tuturnya.
Namun dia optimis lembaga peradilan di Indonesia masih menjadi rumah yang aman bagi pencari keadilan.
Meskipun dalam beberapa kasus, pengadilan justru menjadi palu godam bagi pencari keadilan.
"Soal percaya atau tidak percaya dengan dunia hukum di Indonesia, mau tidak mau harus dihadapi. Kita tidak menutup mata, ada peradilan yang baik, ada yang tidak baik, ada hakim yang baik, ada pula yang tidak baik. Demikian juga dengan pengacara, ada yang baik dan ada pula yang tidak baik," jelasnya.
"Ada jaksa, hakim dan pengacara yang korupsi, ada juga yang tidak," tuturnya.
Ketika ditanya, apakah kasus Ahok ini sudah memenuhi unsur penistaan agama?
Otto mengatakan tudingan penistaan ini tidak hanya bisa dinilai dari kata per kata.
Tetapi harus dilihat secara utuh konteksnya.
Dia menambahkan mengingat ini sudah masuk materi perkara, maka sulit memberikan pendapat dalam kasus ini.
Apalagi sudah ada bukti, saksi fakta dan saksi ahli.
"Kebetulan saya tidak punya bukti materi dan tidak mempelajari langsung bukti-bukti tersebut. Apakah memenuhi unsur penistaan atau tidak, hanya majelis hakim di pengadilan yang akan menilai," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan bantuan pendampingan 1000 pengacara Peradi mendampingi Ahok, dia mengatakan tim advokasi Peradi ini tidak khusus disiapkan untuk menangani kasus tersebut.
Tetapi tim ini disiapkan untuk membantu seluruh anak bangsa yang mengilkuti kontestasi pilkada untuk melakukan pendampingan hukum agar para calon kepala daerah tidak menjadi korban kriminalisasi.
Dalam rangka menegakan supremasi hukum, pihak yang tergabung dalam asosiasi ini siap melakukan pendampingan hukum.
Namun tidak khusus membela kasus Ahok, melainkan siapapun jangan sampai dikriminalisasi dalam kasus-kasus tertentu hanya karena untuk menjegal seseorang menjadi kepala daerah.
sumber : tribun, change