Wanita Tiongkok Buka Praktik di Hotel, Feri Sering ML Bareng Intan - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , » Wanita Tiongkok Buka Praktik di Hotel, Feri Sering ML Bareng Intan

Wanita Tiongkok Buka Praktik di Hotel, Feri Sering ML Bareng Intan

Written By Dre@ming Post on Senin, 24 Oktober 2016 | 07.47

Perempuan asal Tiongkok berinisial LYS als Fang-fang (34) tahun ini diamankan pada Sabtu (22/10/2016) malam kemarin.
Wanita Cantik Asal Tiongkok Buka Praktik di Kamar Hotel, Ternyata Ini Yang Dilakukannya!

JAMBI – Seorang wanita warga negara Tiongkok bersama dua orang rekannya diamankan Polda Jambi.

Dirinya mengaku sebagai dokter

Warga negara asing berinisial LYS als Fang-fang (34) diamankan, Sabtu (22/10/2016) malam. kemarin.

Wakapolda Jambi Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan, tersangka diamankan saat sedang melakukan praktek kecantikan ilegal di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Jambi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tak mampu menunjukkan surat izin praktek," katanya, Minggu (23/10/2016).

Bahkan tersangka juga telah menyalahgunakan paspor yang dimilikinya, sementara visa perjalanannya, tersangka hanya akan melakukan kunjungan.

"Visanya untuk kunjungan tapi melakukan praktek kecantikan. Setelah diminta surat izin dia tidak mengantongi,"katanya, Minggu (23/10/2016).

Tersangka Fang-fang kini diamankan di mapolda Jambi bersama dua orang rekannya VC als Vivi dan ML als Lisa.

Kenalan di Diskotik, Feri Berkali-Kali Making Love Bareng Intan, Ternyata Masih Dibawah Umur!

SURABAYA - Feri Ferdian (27) harus tidur di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Warga Sunan Giri Gresik ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Feri dijebloskan ke tahanan, lantaran berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur.

Dia menyetubuhi berulang kali Intan (17/bukan nama sebenarnya), asal Mojokerto.

"Kami menangkap tersangka di sebuah rumah kos-kosan korban. Tersangka menyetubuhi dan mencabuli anak-anak," sebut Kompol Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, Minggu (23/10/2016).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, awal mula pertemanan tersangka dan korban saat berkenalan di sebuah tempat hiburan di Jl Moroseneng Surabaya.

Tidak lama setelah kenalan, mahkluk lawan jenis ini menjalin hubungan asmara sejak November 2015.

Perjalanan asmara Feri dan Intan terus berlanjut dan berani melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Ngakunya, tersangka pertama kali melakukan persetubuhan pada Januari 2016. Itu dilakukan di tempat kos korban," ucap Bayu.

Setelah persetubuhan kali pertama di bulan November, tersangka selalu membujuk dan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejatnya.

Korban tidak bisa menolak dan persetubuhan terjadi berulang kali di tempat kos.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengaku sudah lebih 25 kali menyetubuhi korban.

"Pengakuan korban, katanya sudah dinikahi siri," jelas Bayu.

Lantaran tersangka dan korban kerap tinggal dan tidur satu kos, warga Klakah Rejo Surabaya yang ditempati keduanya (Feri) melaporkan ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap tersangka di rumah kos korban.

"Ternyata tersangka sudah punya istri dan anak," terang Bayu.

Feri mengaku, baru tahu jika teman yang sudah dicabuli berulang kali itu masih di bawah umur saat ditangkap polisi.

Saat kenalan dengan korban sebagai purel, Intan mengaku sudah berusia 22 tahun.

"Bener, saya tahu kalau masih berusia 17 tahun setelah saya ditangkap. Saya tidak nyangka kalau masih di bawah umur," aku Ver yang sudah punya anak dua.

Dia menuturkan, hubungan badan yang dilakukan juga didasari atas suka sama suka.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 81 dan 62 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. tahun 2012 terang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan terlama 15 tahun.









sumber : tribun
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka